Para Wajib Pajak Diberi Tenggat Waktu 14 Hari

Minggu, 30 Desember 2018 – 04:25 WIB
Penyegelan tempat usaha karena belum melunasi kewajiban perpajakannya. Foto Ilustrasi: BPRD DKI Jakarta

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemko Palembang menindak para wajib pajak (WP) yang belum melunai kewajiban perpajakannya.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penyegelan tempat usaha, Jumat (28/12).

BACA JUGA: Driver Ojol di Palembang Dilaporkan Hilang

Ada 7 tempat usaha yang disegel, di antaranya PT Sky Parking Utama PS Mall menunggak pajak parkir Rp1,2 miliar, Lyric Karoke Jl By Pas Alang-Alang Lebar Rp53 juta, Pempek Mustika Lily Jl Sekanak Rp34 juta, Margaret Robby aset Jl Letjen Harun Sohar Rp1,4 miliar, dan lainnya.

Tim sendiri mulai melakukan penyegelan pukul 09.00 WIB. Titik pertama mendatangi toko Pempek Mustika, lanjut menyegel usaha PT Sky Parking Utama untuk titik parkir yang menghadap Jl Angkatan 45.

BACA JUGA: Dua Stasiun LRT Palembang hanya Satu Jalur Akses

Di sana, petugas memasang rantai besi tempat parkir dan digembok, kemudian memasang garis kuning dilarang melintas. Petugas juga memberi plang untuk sementara tidak bisa digunakan karena menunggak pajak.

Bahkan di plang itu diberi tulisan belum bayar pajak, beserta keterangan nama perusahaan, atas nama, dan lainnya.

BACA JUGA: Bawa Senpira, Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Ditembak

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palembang, Alex F mengatakan pihaknya menyegel semua WP yang menunggak pajak sesuai dengan surat keputusan dan surat perintah tugas Wali Kota Palembang. "Total ada 7 WP. Awalnya 9 WP, namun kedua WP langsung melunasi setelah di-warning," terangnya di sela-sela penyegelan, kemarin (28/12).

Alex menyatakan, dengan penyegelan ini maka perusahaan atau tempat usaha dilarang beroperasional. Jika dalam batas waktu 14 hari ke depan pajak tertunggak juga tak dibayar, maka Pemkot Palembang akan mengambil tindakan dengan mencabut izin usaha. "Segel tidak boleh dibuka tanpa izin atau koordinasi dengan BPPD maupun Sat-Pol PP Palembang. Kalau sudah dilunasi, segel ini langsung kita buka," tegasnya.

Dikatakan, jumlah pajak tertunggak nilainya mencapai miliaran. “Ini sangat merugikan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dari sisi pajak," tukas Perwakilan BPPD Kota Palembang yang ikut tim penyegelan, Diva.

Semenatara, pihak WP tertunggak seperti di PT Sky Parking Utama beralasan karena ada selisih perhitungan. GM PS Mall, Gufron mengatakan pihaknya belum membayar pajak parkir itu karena adanya selisih perhitungan antara yang ditagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan PT Sky Parking Utama.

“Kalau perhitungan kita nilainya tak mencapai sebesar itu (Rp1,2 miliar, red)," katanya.

Karena itu untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jl Angkatan 45 tersebut belum dilunasi. “Titik parkir lain di kompleks PS Mall clear semua soal pajak, jadi tetap kita buka,” pungkasnya.

Lalu bagaimana dengan tunggakan pajak pusat sendiri? Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel Babel, Benyamin menyatakan pihakya belum bisa merilis daftar tunggakan pajak WP hingga akhir tahun 2018. “Sedang kita siapkan, akan kita sampaikan saat konferensi pers 2 Januari mendatang,” tandasnya. (cj10/cj16/fad/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Sadis di Palembang Tewas Ditembak Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler