Menurut Sudir, dalam UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tdusebutkan bahwa disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 8 tahun. "Jadi bukan enam tahun. Karena dalam kurun waktu lima tahun itu terdapat pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Sudir di Jakarta, Sabtu (20/10).
Oleh sebab itu, Parade Nusantara meminta agar dalam RUU Desa yang saat ini tengah digodok di DPR dapat menetapkan jabatan kepala desa tetap delapan tahun. Selain itu, Sudir juga meminta agar masa jabatan bagi seorang kepala desa tidak dibatasi hanya dua periode,namun hingga tiga periode.
“Hal itu agar kepala desa konsisten dengan masyarakat desa. Nah itu kembali kepada masyarakat yang menentukan, karena masyarakat harus diutamakan," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim menyatakan, pemerintah mengajukan usulan agar masa jabatan kepala desa nantinya hanya enam tahun. Ia menilai usulan tersebut paling rasional dan telah dipertimbangkan dengan matang.
Selain itu, masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. “Jadi dalam pandangan kita, keputusan enam tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Jamaah Haji Tewas Diseruduk Mobil
Redaktur : Tim Redaksi