Parah! 9 Item Anggaran DKI Duplikasi

Senin, 16 Maret 2015 – 12:44 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama dan para pejabat Pemprov DKI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - J‎AKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan hasil evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri memberikan catatan item anggaran yang perlu dibahas lagi dengan DPRD DKI.

Di dalam dokumen hasil evaluasi dari Kemendagri tersebut, ‎koreksi itu tidak hanya melarang adanya anggaran yang tidak sesuai aturan dan digandakan. Salah satu anggaran yang dicoret oleh Mendagri Tjahjo Kumolo adalah biaya operasional milik Wali Kota di seluruh Jakarta.

BACA JUGA: Banggar DPRD DKI Bahas RAPBD Hasil Evaluasi Kemendagri

Adapun penyediaan anggaran yang dicoret untuk kegiatan yang antara lain tercantum pada kode rekening:

a. 1.30.021.01.004 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 3.237.874.307 pada SKPD Walikota Administrasi Jakarta Pusat

BACA JUGA: Hadeuh...Haji Lulung Lagi, Haji Lulung Lagi

b. 1.20.120.22.003 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 4.854.050.080 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Barat

c. 1.20.190.61.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 1.961.244.800 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Selatan

BACA JUGA: Ahok: Ada Main SKPD Sama DPRD

d. 1.20.269.61.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 699.999.118 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Timur

e. 1.20.078.22.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 8.951.144.045 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Utara

f. 1.20.078.22.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Bupati Rp 1.429.687.100 pada SKPD‎ Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Enam anggaran tersebut dilarang untuk dianggarkan karena tidak memiliki dasar hukum. ‎"Sebagaimana maksud Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,"‎ tulis Kemendagri dalam berkas evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun 2015.‎

‎Sedangkan anggaran yang diduplikasi di antaranya adalah:

a. 1.01.034.06.014 Kegiatan Perawatan Berat Gedung SDN Semanan 03 Rp 1.999.954.166 diindikasikan diplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.01.034.06.041 Perawatan Berat Gedung SDN Semanan 03 Rp 2.999.981.882 pada Sudin Pendidikan Jakarta Barat

b. 1.04.004.09.002 Kegiatan Rehabilitasi Total Gedung SDN Joglo 01/02,03/04 Rp 29.986.473.512 pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Barat diindikasikan duplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.01.035.06.014 Kegiatan Perawatan Berat Gedung SDN Joglo 03/04 Rp 2.000.000.000 pada Sudin Pendidikan Jakarta Barat

c. 1.04.003.09.006 Kegiatan Rehabilitasi Total Gedung SDN Lagoa 07/08 Rp 12.647.641.857 pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara diindikasikan duplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.01.001.06.015 Penyelesaian Rehabilitasi Total Gedung SDN Lagoa 07/08 Rp 8.591.805.454 pada SKPD Dinas Pendidikan

d. 1.04.006.10.007 Kegiatan Rehabilitasi Total Gedung SMPN 102 Rp 29.155.000.000 pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur diindikasikan duplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.01.001.06.041 Penyelesaian Rehabilitasi Total Gedung SMP 102 Rp 16.499.987.061 pada SKPD Dinas Pendidikan

e. 1.04.003.09.005 Kegiatan Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 08/09 Rp 11.752.668.776 pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara diindikasi duplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.01.001.06.032 Penyelesaian Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 09/10 Rp 9.030.125.000 pada SKPD Dinas Pendidikan

f. 1.04.002.10.001 Kegiatan Rehabilitasi Total Gedung SDN Kramat 01, 02, 03 dan 04 Rp 15.478.315.775 pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Pusat diindikasikan duplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.01.031.06.016 Perawatan Berat Gedung SDN Kramat 01-04 Rp 1.195.754.635 pada Sudin Pendidikan II Jakarta Pusat

g. 1.17.001.04.015 Kegiatan Rehab Gedung Graha Wisata TMII Rp 6.000.000.000 diindikasikan duplikasi pada kode rekening 1.17.001.05.001 Kegiatan Rehab dan Pengadaan AC Gedung Graha Wisata TMII Rp 2.000.0000.000 pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

h. 1.17.013.06.002 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Rp 399.999.827 diindikasikan duplikasi pada kode rekening 1.17.013.06.009 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Rp 2.699.998.242 pada Pusat Pelayanan Informasi Pariwisata dan Kebudayaan

i. 1.18.002.01.042 Kegiatan Penyelenggaraan dan Partisipasi Event Kepemudaan Rp 88.848.400 diindikasikan duplikasi dengan penyediaan anggaran yang tercantum pada kode rekening 1.18.002.01.044 Kegiatan Penyelenggaraan Event Kepemudaan Rp 599.971.657 pada SKPD Dinas Olahraga dan Pemuda

Kemendagri meminta anggaran itu dialihkan untuk ‎peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di antaranya untuk penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, dan penanganan kemacetan lalu lintas dan peningkatan pelayanan dasar. ‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiiih..PNS DKI Bergelimang Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler