SURABAYA - Ardiansyah alias Ucup melayangkan protes saat menjalani sidang kasus begal yang dilakukannya. Dengan setengah berteriak, begal yang sudah dua kali masuk penjara dan melakukan kejahatan jalanan hingga tujuh kali itu mempertanyakan tuntutan jaksa.
"Zainal 1,5 tahun, saya kok 10 tahun?" ucapnya di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (18/7).
Nama yang disebut Ucup merujuk rekannya sesama begal, Zainal Arifin. Namun, tatapan penuh tanda tanya ke arah jaksa dan hakim tersebut tidak lantas membuatnya mendapat jawaban.
Sidang yang sempat diskors itu pun lantas dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan menghukum Ucup 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Si Ganteng Pamit Beli Rokok, Eh Mobil Pacar Dibawa Kabur
Meski lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa, Ucup masih bingung. Dia memilih pikir-pikir setelah meminta pertimbangan orang tuanya yang duduk di bangku pengunjung.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, jaksa Linda Karundeng menyebutkan bahwa pelaku selama ini beraksi di Jalan Raya Darmo dan Diponegoro. "Menghukum terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara," kata jaksa.
Tuntutan seberat itu diajukan karena Ucup terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan secara berulang yang mengakibatkan korban menderita luka.
Jaksa menekankan pengulangan tindak pidana hingga beberapa kali. Termasuk saat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Jaksa beranggapan, terdakwa melakukan perampasan tersebut hingga berkali-kali sehingga meresahkan masyarakat.
Penekanan itu tidak mengada-ada. Dalam surat tuntutan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Semua korbannya adalah perempuan yang membawa tas cangklong.
BACA JUGA: Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur
Modusnya, dia menarik tas hingga berpindah tangan meski korban terjatuh. Dalam beraksi, Ucup tidak sendiri. Dia bersama Zainal Arifin, Pramono, dan Wawan.
Dua nama terakhir sampai sekarang masih jadi buron. Sementara itu, Zainal disidang secara terpisah. Mereka berbagi peran saat beraksi. Ada yang memetik; ada pula yang menyapu ranjau. (eko/c9/fal/flo/jpnn)
BACA JUGA: Dua Unit CPU Milik KPU Raib Digondol Maling
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga...Kakek Cabul Garap Siswa SD Berkali-kali di Rumsong
Redaktur : Tim Redaksi