Parah, Dua Camat Bergantian Tilap Uang Negara, Jaksa pun Ungkap Modusnya...

Selasa, 15 Agustus 2017 – 01:11 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung menjerat tiga mantan pejabat di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP.

BACA JUGA: Nausa Carnavian, CPNS yang Dijuluki Camat Ganteng

Kemarin, dua mantan camat Gunawan Fahmi dan Sunardi serta mantan bendahara pengeluaran kecamatan Yulinarsyah (berkas terpisah) diajukan ke sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran yang diterima kecamatan.

Jaksa Pinta Natalia dan Nur Agustini menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan sejak Gunawan Fahmi menjadi camat pada Januari 2013 hingga Maret 2014. Kemudian dilanjutkan Sunardi, yang menjabat sejak April 2014 hingga November 2014.

Kasus ini bermula ketika Kecamatan Kotabumi Utara mendapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dari 2013-2014. Dana itu dicairkan dari kas umum keuangan daerah.

Awalnya Yulinarsyah mengajukan surat pengajuan dana (SPD). Selanjutnya terbit surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).

Yulinar kemudian menandatangani surat tersebut. Sementara giro penarikan ditandatangani camat. Dalam rekening giro, saldo awal pada 2013 tercatat Rp118 juta.

"Dalam kasus ini, terdakwa menarik dana melebihi jumlah pemasukan saldo awal,” kata jaksa Pinta.

Dimana, berdasar rekening koran, saldo tercatat sebesar Rp2.497.174.650. Namun yang ditarik sebesar Rp2.497.293.480, termasuk saldo awal.

”Kemudian berdasar surat pertanggungjawaban (Spj) 2013-2014, ada yang tidak sesuai dalam belanja,” ujarnya.

Berdasar hasil audit BPKB Perwakilan Lampung, dari dana belanja langsung sebesar Rp357 juta, ada yang tidak sesuai.

”Terdakwa Yulinar bersama terdakwa Gunawan Fahmi dan Sunardi tidak mendistribusikan anggaran rutin kecamatan sebesar Rp158 juta," urainya.

Penyimpangan tersebut antara lain diketahui dari belanja yang dilakukan pihak kecamatan. Dalam SPj. untuk belanja toko dan rumah makan dikeluarkan dana Rp123 juta.

Rinciannya, belanja alat tulis kantor di Toko Asri sebesar Rp12 juta. ”Tapi ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan bukti pengeluaran atau pembayaran," urai jaksa.

Kemudian belanja di Toko Regi mencapai Rp17 juta. Padahal yang bisa dipertanggungjawabkan dalam SPj. hanya Rp2 juta.

Selain itu, belanja honor sebesar Rp9 juta dan belanja telepon Rp15 juta. Selanjutnya berdasarkan SPj. belanja pada delapan toko lain, juga terdapat item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Berdasarkan bukti-bukti, SPj. pengeluaran hanya Rp20 juta. Ada selisih Rp133 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp127 juta. Dari keterangan 19 saksi, ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. (nca/c1/ais)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler