Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah

Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

SURABAYA – Mahmud, pengajar kerohanian yang mencabuli empat muridnya hanya divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada permintaan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/5). Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat itu melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim sepakat dengan pembuktian jaksa sebagaimana dituangkan dalam surat tuntutan. Hanya, tidak sepakat dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara. Hakim mempersilakan kepada para pihak agar mengajukan upaya hukum jika tidak sepakat dengan vonis tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, terdakwa mencabuli muridnya di rumahnya di kawasan Surabaya Utara. Setiap hari terdakwa mengajarkan pelajaran nonformal untuk anak-anak di lingkungan rumahnya. Termasuk empat anak yang menjadi korban.

Sementara itu, jaksa Irrene Ulfa belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, vonis tersebut memang lebih dari separo tuntutannya. "Tapi, saya lapor pimpinan dulu," ucapnya.

R. Arif Prasetijo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan berkeberatan dengan vonis tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam pembelaan, kliennya tidak melakukan seperti dakwaan. "Terdakwa tidak punya niat untuk mencabuli sama sekali," katanya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)

BACA JUGA: Apa Hukuman yang Layak untuk 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gampang Menangis? Jangan Baca Kronologi Pemerkosaan Yuyun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler