jpnn.com - PADANG - Polresta Padang menangkap Laxi Hanura, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Andalas) karena kepemilikan enam paket ganja kering, satu set alat hisap sabu-sabu berisi sisa sabu-sabu.
Pria warga dusun Duku Jorong Talang Koto Gaek, Talang, Gunung Talang, Kabupaten Solok itu dibekuk di ruang sekolah MIN Kecamatan Pauh, Padang, Kamis (18/2) dini hari. Parahnya, Laxi yang merupakan penjaga sekolah tersebut, diringkus dalam keadaan sakau di ruang kepala sekolah.
BACA JUGA: Korban Saipul tak Hanya DS?
Penangkapan Laxi ini merupakan pengembangan kasus penangkapan tersangka lainnya bernama Litron, 25, alias Roy, beralamat di Jalan Lambungbukit RT 03 RW 02 Kelurahan Lambungbukit, Kecamatan Pauh.
Dalam penangkapan Litron di Jalan Limaumanih Baru, RT 02 RW 05, Kelurahan Limaumanih, Kecamatan Pauh, Rabu (17/2) pukul 23.30, jajaran kepolisian menyita barang bukti berupa dua paket sabu total harga sekitar Rp 1 juta (per paket Rp 500 ribu), tiga paket ganja kering total harga Rp 150 ribu (per paket Rp 50 ribu). Lalu, satu pak plastik, satu unit handphone.
BACA JUGA: Mahasiswa Ini Diringkus Polisi Lantaran Paksa Setubuhi ABG
Informasi yang diterima Padang Ekspres, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polresta Padang. Setelah Litron ditangkap, sejurus kemudian baru Laxi.
Kasat Narkoba Polres Padang, Kompol Daeng Rahman mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi anti narkotika. ”Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat, dapat kami amankan dua orang yang merupakan target operasi. Salah seorang tersangka bernama Laxi Hanura, kepada penyidik mengaku kuliah di Unand,” kata Daeng.
BACA JUGA: Semua Asisten Saipul Jamil Cowok Ganteng
Dari keterangan tersangka, tambah Daeng, mereka ini barter. Litron memberikan sabu kepada Laxi. Kemudian, tersangka Laxi memberikan ganja ke Litron. Transaksi tidak menggunakan uang, tapi barter. Paska penangkapan itu, pihaknya masih mendalami dan memeriksa kedua tersangka secara intensif untuk mengungkap sepak terjangnya dalam jaringan peredaran narkoba.
"Tersangka masih bungkam dari mana barang haram itu. Sebab, tersangka diduga sebagai pengedar. Namun, kami akan terus berupaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringannya. Semoga dalam waktu dekat akan terbongkar,” terangnya.
Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111,112, 114 dan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Unand, Prof Dr Ir Aswaldi Anwar MS, ketika dihubungi tadi malam, mengaku belum mengetahui perihal ditangkapnya salah seorang mahasiswanya. Biarpun begitu, dia menegaskan, bila terbukti terlibat narkoba langsung dikeluarkan. ”Saya belum memperoleh informasi itu. Namun bila benar itu mahasiswa Fakultas Pertanian, tentu sanksinya dikeluarkan,” tegasnya. (cr2/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Bang Ipul: Klien Kami Tidak Mengakui
Redaktur : Tim Redaksi