jpnn.com - BALIKPAPAN - Kasus penipuan dengan korban sangat banyak, terjadi di Balikpapan, Kaltim.
Semua yang berkaitan dengan tempat fitness modern “Models Fitness Balikpapan” yang gagal beroperasi ini kena tipu. Mulai dari calon member, karyawan, hingga kuasa hukum. Polisi pun diharapkan segera menjerat para direksi Models Fitness.
BACA JUGA: Duh, Kasur untuk Malam Pertama Disita Polisi
Ada sekitar 500 calon member Models Fitness yang tertipu. Mereka mengaku telah menyetor uang pendaftaran mulai Rp 4 juta hingga Rp 20 juta. Bahkan ada yang menyetor Rp 60 juta dengan iming-iming mendapat masa keanggotaan seumur hidup.
Sayangnya, dari sekian korban yang merasa dirugikan hanya 100 orang yang dijanjikan mendapatkan pengembalian uang atau refund dengan total Rp 750 juta. Lagi-lagi 100 orang itu kembali termakan trik dari Models Fitness.
BACA JUGA: Busyettââ¬Â¦ Pria Ini Curi 18 Motor dalam 2 Bulan
Perjanjian yang dibuat dengan calon member dengan disaksikan polisi itu seolah dianggap angin lalu. Mereka kembali menghilang bak ditelan bumi.
Polres Balikpapan telah menetapkan tiga direksi Models Fitness sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiharto selaku direktur utama, Angga Primasuryo dan Bimo Haryotejo selaku komisaris utama. Mereka disinyalir membawa kabur uang yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
BACA JUGA: Pengacara: Tidak Ada Catatan Kriminal Jessica Selama di Australia
Belakangan diketahui 13 karyawan juga ikut menuntut karena belum mendapatkan gaji. Mereka gigit jari karena tidak mendapatkan upah untuk periode April dan Mei.
Tak sampai di situ, kuasa hukum Models Fitness, Muhammad Rifai juga mengaku dirinya tertipu oleh kliennya.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris mengatakan telah memasukkan ketiga direksi Models Fitness dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran terhadap mereka juga sudah menemui titik terang.
“Kami fokus untuk mengejar direktur utamanya yang sudah terlacak, “ jelas Kalfaris bersama Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto, kemarin.
Ia mengungkapkan, ketiga direksi itu diketahui bukan merupakan warga Kota Minyak. Sugiharto berasal dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sedangkan Angga dan Bimo berasal dari Jakarta.
Ditanya anggapan pihak calon member bahwa proses penyelidikan terkesan lambat, Kalfaris menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam penetapan tersangka sebelum unsur-unsur pokok tindak penipuan terpenuhi.
Pasalnya, kata Kalfaris, jika menilik hasil proses pemeriksaan diketahui polisi saat itu belum menemukan masalah pada dokumen perizinan perusahaan, kontrak kerja sama dengan distributor pengadaan alat fitness maupun instruktur.
“Hanya saja waktu itu kata mereka kendalanya masih renovasi bangunan,” jelas Kalfaris.(*/frz/tom/k15/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekap ABG Seminggu di Kontrakan, Pengamen Tomboy Mengaku Cuma...
Redaktur : Tim Redaksi