jpnn.com - SERANG – Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal Komisi Pemberantasan (KPK) sudah melakukan asistensi pada (28/4) lalu.
“Hingga kini, kami belum menerima berkas LHKPN dari anggota Dewan. Satu anggota pun. Tapi memang ada yang sudah memberitahu, secara lisan sudah beres,” ungkap Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Serang Mohamad Ma’mun Chudori di ruang kerjanya, Senin (23/5).
BACA JUGA: Bus Damri Bawa 23 Brimob Masuk Jurang, Ini Kata Bosnya
Kaitan dengan LHKPN ini, lanjut dia, pejabat KPK saat asistensi meminta agar semua anggota DPRD memberikan data LHKPN paling lambat hingga akhir Mei ini. “Teknisnya dikumpulkan ke Sekretariat dan kemudian disampaikan ke Perwakilan KPK di Provinsi Banten,” katanya.
Ma’mun mengatakan, memang tidak ada sanksi bagi anggota DPRD yang tidak menyerahkan. Namun sesuai surat KPK, meminta pimpinan DPRD menyiapkan keputusan pimpinan untuk memperkuat komitmen dan sinergitas dalam hal kepatuhan anggota dalam mengisi LHKPN.
BACA JUGA: Hukuman 9 Tahun Untuk Pemerkosa 58 Anak Dianggap Terlalu Ringan
“Termasuk juga 28 anggota lama, hanya ada 3 anggota yang melaporkan format A (laporan awal). Itu juga dilakukan beberapa tahun lalu. Tetapi untuk format B (laporan perubahan), semua harus mengisi format A terlebih dahulu,” katanya. (Fauzan Dardiri/dil/jpnn)
BACA JUGA: Rem Blong, 23 Polisi Masuk Jurang, Ini Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Lagi Desakan Sinabung jadi Bencana Nasional
Redaktur : Tim Redaksi