Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri

Selasa, 21 Juli 2015 – 05:47 WIB

jpnn.com - MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi, pada Minggu (19/7) malam.

Pria tersebut ditangkap setelah menganiaya korban Imam Marjianto (49), warga RT 04 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung.

BACA JUGA: Astaga, Mahasiswi Ini Diperkosa Kenalannya Lantaran Menolak Begituan

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Edi Aswan berlangsung sekira pukul 20.30 pada Minggu (19/7). Edi ketika itu mendatangi Imam yang sedang duduk bersama Rohadi di pondok milik Isnun, di RT 04 Desa Serasah. Pelaku kemudian meminta pengakuan korban tentang kabar perselingkuhan dengan istrinya.

Imam merasa tidak memiliki hubungan dengan istri pelaku. Edi lantas marah-marah dan mengambil parang serta pisau dapur milik korban yang berada di atas tumpukan kayu bakar.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Penculik Anak di Cililitan Jadi Buruan Polisi

Edi secara membabi buta menyerang korban dengan menggunakan parang yang dipegang tangan kanan dan pisau dapur di tangan kiri. Korban berusaha mengelak serangan yang dilancarkan Edi. Namun, serangan yang bertubi-tubi tak mampu dielakkan oleh Imam.

Imam terkena sabetan pisau pada bagian leher sebelah kanan dengan luka panjang 8 sentimeter. Selain itu, dia juga mengalami luka sobek pada jempol tangan kiri akibat menangkis tusukan pisau.

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Lubang Buaya Dilibas Polisi

“Saksi waktu itu belum sempat melerai, korban sudah terlebih dahulu terkena sabetan pisau,” kata Kapolsek Pemayung, IPTU Hery Trianto, Senin (20/7).

Edi sendiri langsung melarikan diri begitu menyadari Imam terkena sabetan. Sementara, Imam dilarikan saksi menuju Puskesmas Jembatan Emas untuk menjalani perawatan.

“Korban selamat, luka di lehernya tidak terlalu dalam. Namun, harus dijahit sebanyak 23 jahitan,” tutur Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, begitu mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan, dirinya langsung memimpin pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, pihak polsek berhasil menangkap Edi di lokasi persembunyiannya di rumah Herman, Simpang Selat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

“Dari tangan pelaku Kita amankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dipergunakan menganiaya korban,” beber Kapolsek.

Edi sendiri kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman pasal ini lima tahun penjara. (fes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Terkejut, Luka di Kepalanya Parah, Tewas di Lubang Buaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler