Paripurna Setujui PT 3,5 Persen

Kamis, 12 April 2012 – 17:34 WIB

JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/4), akhirnya menyetujui besaran angka Parliamentary Treshold (PT) sebesar 3,5 persen dan berlaku secara nasional, provinsi,  kabupaten/kota, di dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Lagi-lagi, keputusan harus diambil dengan cara pemungutan suara, setelah mekanisme musyawarah mufakat tak berhasil.

Dalam voting ini ditawarkan dua alternatif. Alternatif A itu ditawarkan angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara keseluruhan atau nasional, provinsi, kabupaten/kota.

Sedangkan alternatif B yakni angka PT ditawarkan berjenjang, yakni tiga persen untuk nasional, serta lima persen provinsi dan lima persen kabupaten/kota.

Setelah dilakukan voting dilakukan akhirnya enam fraksi memilih alternatif A. Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Jumlah suaranya sebanyak 343. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanah Nasional. Jumlah suaranya adalah 187. Total yang hadir dalam rapat paripurna itu adalah 530.

Dengan demikian, maka pasal 208 tetap diberlakukan dalam RUU Pemilu. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Nilai Sistem Kuota Tidak Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler