Parkir Motor Curian di Kontrakan, eh Ketahuan Pemiliknya, Pelaku Nyaris Bonyok

Jumat, 02 Juni 2017 – 22:52 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - Seorang pemuda nyaris dihakimi massa saat memarkirkan sepeda motor curiannya di rumah kontrakan, Kampung Bantargebang, RT 03 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kamis (1/6) kemarin.

Beruntung, pelaku atas nama M. Alin (22) berhasil dievakuasi salah satu warga dari amukan massa. Tak lama kemudian, pelaku langsung diamankan ke Polsek Bantargebang.

BACA JUGA: Ditembak 2 Kali, Pencuri Minta Foto Wefie ke Polisi

Kepala Subbagian Humas Polrest Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing, menjelaskan kasus tersebut terungkap saat korban, Andri (28) terusik pandangannya.

Saat itu, korban melihat sepeda motor Honda Revo yang dibawa tersangka mirip dengan miliknya yang hilang pada Sabtu (13/5) beberapa pekan lalu.

“Saat itu korban sedang bermain di rumah temannya. Dia tidak sengaja melihat motor yang dibawa tersangka mirip dengan miliknya,” kata Erna, Jumat (2/6) kepada GoBekasi.

Dibantu warga setempat, kata Erna, korban kemudian memeriksa nomor mesin dan nomor rangka motor yang yang diparkir tersangka.

Rupanya nomor mesin dan rangkanya cocok dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Andri. Hanya saja, plat nomor kendaraan sepeda motor telah diganti dengan yang palsu untuk mengelabui pemilik.

“Warga kemudian mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor korban,” jelas dia.

Warga yang kesal dengan ulahnya sempat memukul kepala korban dengan tangan kosong. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki sepeda motor.

“Motor korban hilang di rumah, tapi belum dilaporkan ke polisi. Rupanya saat main, Andri melihat motor yang mirip dengan miliknya,” terang dia.

Saat diperiksa, pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Namun keterangan itu masih didalami penyidik, karena kemungkinan dia sudah beraksi lebih dari dua kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. ‎(kub/gob)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler