Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres

Rabu, 28 Maret 2018 – 12:44 WIB
Ketua Umum PSI Grace Natalie. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan mengatakan, partai politik (parpol) baru sah-sah saja ikut mengkampanyekan calon kepala daerah di Pilkada 2018 maupun pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.

Menurut Viryan, yang tidak boleh itu logo parpol baru ikut dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) bagi pemenangan pasangan calon.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah tak Keluarkan Fatwa Haram Pilih PSI

"Baik untuk pilkada atau pemilu parpol baru tak ada larangan untuk mengkampanyekan. Tapi kalau minta logo dikasih di APK tidak bisa," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Viryan, penyelenggara bakal mengkaji secara mendalam jika ada parpol baru membuat alat peraga kampanye sendiri untuk mendukung pasangan calon kepala daerah maupun calon presiden nantinya.

BACA JUGA: PSI Nilai Cara Berpolitik Gerindra Tidak Elok

"Misalnya parpol A bikin sendiri, nanti itu kami cermati. Kalau untuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang diproduksi KPU ya berdasarkan (aturan) yang sudah ada. Kan sudah diatur parpol mana saja yang boleh mencalonkan," ucapnya.

Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah menetapkan 15 parpol peserta pemilu nasional. Dari jumlah tersebut terdapat empat partai baru. Masing-masing Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Anies Tak Mungkin Capres, untuk Cawapres Wallahualam

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Prabowo Saling Tunggu Umumkan Cawapres


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Parpol Baru   Kampanye   Pilpres 2019   Perindo   PSI   KPU  

Terpopuler