Parpol Baru Sulit Capai Kuota dan Gaet Caleg

Jumat, 20 Juli 2018 – 22:00 WIB
Pendaftaran bacaleg di KPU. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 16 parpol telah mengumpulkan berkas para calon wakil rakyatnya ke KPU Surabaya pada Selasa (17/7) lalu.

Namun, tidak semua partai mampu mengumpulkan 50 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai kuota maksimal.

BACA JUGA: Sedang Daftar ke KPU, Mobil Bacaleg Diserang

Partai-partai baru terlihat kesulitan memenuhi kuota maksimal itu. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan bertarung di Pileg 2019 hanya dengan 19 bacaleg.

Disusul Partai Garuda 15 bacaleg dan PSI 22 bacaleg. Sementara itu, Hanura hanya kurang satu orang dari target 50 orang yang didaftarkan.

BACA JUGA: Susah Cari Kandidat, PBB Hanya Daftar Dua Bacaleg Pasutri

Ketua DPD Hanura Surabaya Edi Rachmad mengakui bahwa pihaknya sempat kesulitan menggaet bacaleg. Saat partai membuka pendaftaran, sangat sedikit yang mengajukan diri.

Dia lantas meminta sejumlah pengurus di anak cabang di tingkat kecamatan untuk segera daftar tanpa menunggu hingga batas akhir.

BACA JUGA: Dua Anak Bupati Ikut Daftar Bacaleg

"Eh, di hari-hari terakhir banyak yang daftar. Lebih-lebih malah," kata sekretaris komisi B tersebut.

Ada juga yang mendaftarkan diri setelah partai menutup pendaftaran. Edi menolak beberapa nama. Menurut dia, bacaleg yang memiliki niat pasti mengurus pencalegannya tepat waktu.

Lalu, mengapa Hanura hanya mengumpulkan 49 nama? Edi menerangkan, ada satu nama yang bermasalah di akhir-akhir pendaftaran. Sebenarnya dia memiliki calon cadangan. Namun, nama itu tidak mungkin dimasukkan karena terlalu mepet.

Jumlah bacaleg yang sudah masuk ke KPU Surabaya mencapai 705 nama. KPU saat ini meneliti berkas administrasi yang dikumpulkan Sabtu (21/7) dan bakal mengumumkan hasilnya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menerangkan, parpol diberi waktu untuk memperbaiki berkasnya.

Mereka diberi waktu 22 Juli hingga 31 Juli. Jika tidak diperbaiki, berkas itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pencalonannya bisa gugur," tegas alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.

Parpol-parpol baru yang hanya mengumpulkan belasan nama bisa berkurang jumlah calegnya. Karena itu, Nur mewanti-wanti parpol benar-benar memaksimalkan waktu yang diberikan.

Nur tidak mempermasalahkan parpol yang tidak memenuhi batas kuota yang diberikan. Tidak ada aturan tentang batas minimal pencalegan. Yang ada hanya batas maksimal.

Masing-masing dapil memiliki kuota yang berbeda-beda. Jika dari dapil tersebut mewakili sembilan kursi di DPRD, jumlah calon yang diajukan adalah sembilan. Itu juga berlaku di dapil yang mewakili sebelas kursi di DPRD. Partai bisa mencalonkan sebelas bacaleg di dapil tersebut.

Agustus nanti KPU mulai melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah diperbaiki. Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) dilakukan 8-12 Agustus. Daftar calon tetap disampaikan 14-20 September.

Nur juga menegaskan bahwa calon yang berkasnya sudah masuk tidak bisa dipindah-pindahkan dapilnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama dua anggota DPRD incumbent PDIP Erwin Tjahjuadi dan Riswanto pindah dapil sesuai ketentuan DPP PDIP. Mereka berencana memprotes keputusan itu. Nur pun mempersilakan.

Namun, berkas yang sudah masuk ke KPU tidak bisa diubah-ubah. "Kalau itu cuma di internal partai yang silahkan," terangnya. (sal/c25/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar jadi Bacaleg, Bawa Ayam Jago untuk KPU


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler