Parpol dan Caleg Bandel tak Bakal Dicoret

Jumat, 07 Februari 2014 – 18:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, peserta pemilu yang melanggar jadwal masa kampanye, diancam hingga pidana kurungan penjara.

Sanksi tersebut menurut Ferry, dimungkinkan karena diatur cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang tata cara kampanye.

BACA JUGA: Logistik Pemilu Aman, KPU Sinabung Dapat Pujian

Menurut Ferry, dalam peraturan tersebut ditegaskan, terdapat dua jenis pelanggaran. Yaitu pelanggaran administrasi dan pidana. Pelanggaran administrasi contohnya, menempatkan iklan maupun baliho yang berisi ajakan di sembrang tempat.

Sementara memasang iklan di media massa sebelum batas waktu yang ditetapkan, masuk kategori pidana. Baik itu memasang iklan di media elektronik maupun media cetak.

BACA JUGA: Bantah Dana Saksi Parpol Sudah Dicoret dari Draf Perpres

“Kalau melakukan proses iklan di luar kampanye, itu masuk kategori pelanggaran pidana. Nah untuk pelanggaran ini sanksinya dapat berupa pidana penjara,” katanya dalam konferensi pers bersama KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2) petang.

Sayangnya saat ditanya apakah sanksi dapat berujung pada pencoretan calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik yang melanggar, Ferry menyatakan tidak dapat. Meski pun pelanggaran maupun sanksi telah diberikan hingga berkali-kali.

BACA JUGA: Berencana Temui Mega, Pramono Edhie tak Percaya Diri

“Kalau untuk hingga pencoretan, kita tidak sampai ke sana. Tapi tetap jangan diremehkan, karena terkait langsung dengan dana kampanye. Nanti kan pasti ada pelaporannya (berapa dana yang dikeluarkan untuk iklan). Jadi pasti ada mekanisme ikutannya,” ujar Ferry. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Chairunnisa Masih Ada di Daftar Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler