jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin memprediksi, salah satu penyebab kubu Joko Widodo belum juga mengumumkan nama cawapres, karena masih menunggu perkembangan terkini terkait nasib boleh tidaknya Jusuf Kalla maju kembali di Pilpres 2019.
Said meyakini, jika MK mengeluarkan putusan sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres, 4-10 Agustus, maka tak tertutup kemungkinan peta politik bakal berubah.
BACA JUGA: Jokowi Belum Umumkan Cawapres, Menseskab Berikan Penjelasan
"Jika putusan itu berpihak pada JK, saya menduga cia akan kembali disepakati oleh parpol koalisi menjadi pendamping Jokowi," ujar Said di Jakarta, Rabu (25/7).
Namun jika judicial review ditolak, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini mengatakan, peluang JK tertutup untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA: Kalau Bukan JK, Koalisi Jokowi Bisa Pecah
"Berbeda jika Pak JK maju sebagai capres, peluang tentu sangat terbuka. Namun, yang menjadi persoalan kendaraan politiknya untuk maju," ucapnya.
Menurut Said, bisa saja kemudian JK berpasangan dengan Prabowo Subianto atau dengan calon lain, tapi waktunya sangat mepet untuk melakukan penjajakan mengingat masa pendaftaran tinggal dua minggu ke depan.
BACA JUGA: Fahri: Jokowi bukan Negarawan, tapi Politisi
Untuk diketahui, Partai Perindo mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke MK, beberapa waktu lalu. Dalam gugatan tersebut, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Pada Pasal 169 huruf n diatur syarat utama maju sebagai capres dan cawapres. Yaitu, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawapres Jokowi: JK Pertama, TGB Kedua
Redaktur & Reporter : Ken Girsang