Parpol Terima Rapor Verifikasi

KPU Sangkal Tak Periksa KTA

Sabtu, 03 November 2012 – 09:40 WIB
JAKARTA - Penyerahan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu diwarnai insiden. Itu dipicu oleh molornya jadwal pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol dari rencana semula pukul 14.00.
 
Sejumlah wakil parpol tampak habis kesabaran. Apalagi, hingga pukul 15.00, komisioner KPU tak terlihat berada di ruang sidang pleno yang menjadi tempat pembagian rapor. "Kita balik kanan (pulang) saja," kata Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono kepada sejumlah wakil DPP parpol. Tampak pula Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam serta sejumlah wakil parpol lain.
 
Menurut Sonny, dirinya mengetahui informasi dari media bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan tanpa memperhitungkan kartu tanda anggota (KTA). Jika itu benar-benar terjadi, KPU telah melakukan kesalahan fatal dalam melakukan verifikasi. "Keputusan tersebut tentu pelanggaran hukum berat," ujarnya.
 
Sonny menegaskan bahwa UU Pemilu mensyaratkan adanya 17 berkas yang harus diverifikasi KPU. Di dalam salah satu berkas itu, syarat keanggotaan merupakan kewajiban krusial. Sebab, ada syarat 1.000 KTA atau setara 1/1.000 total jumlah penduduk di kabupaten/kota. "Ini bukti jika KPU tidak profesional," ujarnya.
 
Sonny menilai, jika keputusan itu benar terjadi, hasil verifikasi administrasi KPU tidak valid. Dia mendesak KPU untuk menganulir semua keputusan tersebut. "Putuskan saja 33 parpol itu lolos verifikasi, tidak perlu ada verifikasi," ujarnya.
 
Setelah sebagian wakil parpol pulang, sekitar 10 menit kemudian barulah komisioner KPU mulai berdatangan. Tujuh komisioner KPU itu didampingi Sekjen Suripto Bambang Setyadi dan Wasekjen Asrudi Trijono. "Kami sempat memantau CCTV, tidak banyak yang hadir, akhirnya kami putuskan dimulai saja," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik. Saat itu tinggal tiga wakil parpol, yakni PKNU, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Republik. Mereka lantas mengambil rapor hasil verifikasi.
 
Ditemui setelah penyerahan rapor, Ketua KPU Husni Kamil Manik membantah bahwa proses verifikasi administrasi tidak mencermati berkas keanggotaan. Kata dia, KPU sudah memeriksa soft file parpol yang berisi data keanggotaan, termasuk data seputar KTA. Pemeriksaan itu dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota. "Memang ada beberapa daerah yang responsnya tidak menerima sehingga dilanjutkan ke verifikasi faktual," ungkap Husni.
 
Beberapa data yang disampaikan, kata Husni, tidak konsisten dengan aturan yang dibuat KPU. "Sehingga kami memutuskan unsur variabel itu dilanjutkan, mana yang lolos," ujarnya.
 
Anggota KPU Arief Budiman menambahkan, di antara 479 KPU kabupaten/kota yang dikirimi data keanggotaan, hanya sekitar 440 KPU kabupaten/kota yang masuk. KPU memilih untuk menunggu hingga semua data itu masuk. "Semua proses verifikasi keanggotaan ada berita acaranya, datang saja ke KPU kabupaten/kota terdekat untuk memeriksa," ujarnya.
 
Arief mengaku tidak memahami alasan parpol yang memilih pulang saat KPU terlambat untuk menghadiri pertemuan itu. Penundaan tersebut murni dilakukan karena memang belum banyak parpol yang hadir memenuhi undangan. "Dari daftar hadir, baru tujuh parpol. Padahal, kami jelas, kami akan berikan berkas kepada mereka," tandasnya.
 
Sementara itu, dalam proses tahap verifikasi faktual (virtual) yang kini sedang berjalan, DPR mendesak KPU meninjau ulang keputusan yang hanya melakukan verifikasi virtual sampai kabupaten/kota tanpa verifikasi di tingkat kecamatan.
 
Anggota Komisi II DPR dari PKB A. Malik Haramain menegaskan bahwa keputusan KPU itu menyalahi sejumlah ketentuan. "Bahkan, komisi II sebagai mitra kerja KPU perlu segera melakukan rapat darurat untuk meluruskan keputusan virtual KPU yang tidak sesuai UU itu," kata Malik.
 
Menurut dia, aturan yang dilanggar KPU adalah UU Pemilu No 8/2012, terutama pasal tentang syarat pendirian parpol. Di situ jelas disebutkan bahwa syarat mendirikan partai harus memenuhi 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di kabupaten/kota. "Keputusan itu juga bisa dianggap melanggar atau tidak patuh terhadap putusan MK yang mengharuskan virtual," imbuhnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja berharap agar Bawaslu memiliki bukti yang kuat bahwa KPU telah melakukan penyimpangan. "Pada saatnya, Bawaslu akan memberikan pertanggungjawaban atas keberatan mereka di depan DKPP. Kami (DPR) tidak dalam posisi mengetahui sejauh mana Bawaslu mendapatkan bukti-bukti. Makanya, Bawaslu harus memberikan bukti-bukti yang kuat," kata Hakam.
 
Dia mengingatkan, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran masing-masing. Jangan sampai persoalan itu menimbulkan dampak yang tidak sehat. "Apalagi, ini menyangkut kelembagaan yang sama-sama penting. Ke depan mempengaruhi hubungan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
 
Menurut Hakam, keputusan KPU untuk memundurkan jadwal itu sebelumnya juga dikomunikasikan ke pimpinan komisi II secara informal. Pada 25 Oktober, jelas Hakam, Husni menelepon dirinya untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan komisi II. Tapi, berhubung keesokan harinya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, mayoritas pimpinan komisi II berada di luar kota. Apalagi, DPR kini tengah reses. "Kebetulan yang bisa dihubungi saya. Makanya, saya terus mengomunikasikannya ke pimpinan komisi II yang lain," ungkap Hakam.
 
Saat itu semua pimpinan komisi II cenderung memandang keinginan KPU untuk menunda pengumuman sepenuhnya merupakan kewenangan KPU. "Ketika KPU menganggap perlu diundurkan agar lebih cermat dan hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan, kami katakan silakan. Kami tidak tahu teknis," tegas politikus PAN itu.
 
Konsultasi yang formal antara pimpinan KPU dan pimpinan komisi II baru bisa terlaksana pada Senin pagi, 29 Oktober. "Kami sudah cek dengan Dirjen Kesbangpol Kemendagri (Tanri Bale Lamo, Red), tidak ada yang melanggar. Kami melihat dalam posisi seperti itu," tandas Hakam. (bay/dyn/pri/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Belum Perlu Nonaktifkan Andi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler