JAKARTA - Juru bicara Partai Aceh, Fahrul Razi menyatakan, Partai Aceh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Soal kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya, akan dibicarakan di internal partai, secepatnya. "Tunggu pertemuan konsolidasi dalam waktu dekat," ujar Fahrul Razi usai sidang pembacaan putusan di MK, Selasa (17/1).
Dia juga meyakinkan bahwa rakyat Aceh menyambut baik putusan sela MK ini. "Setidaknya mengembalikan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelum pembacaan putusan sela, kemarin masing-masing pihak mengajukan pendapatnya di sidang MK. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui tim pengacaranya Sayuti Abubakar dkk, menyampaikan bahwa mendagri sebagai penggugat tidak menguraikan sama sekali wewenang apa yang diperselisihkan dengan KIP Aceh. Irwandi menilai materi gugatan kabur. Irwandi berharap MK menolak gugatan mendagri.
Bahkan, Irwandi menilai, mendagri telah memposisikan diri pembela kepentingan kelompok tertentu dan memberikan kedudukan itimewa kepada kelompok tersebut. Hanya saja, Irwandi tak menyebut kelompok dimaksud adalah Partai Aceh.
Irwandi juga membantah alasan mendagri yang menyebut kondisi keamanan Aceh bisa terganggu jika tidak dibuka lagi pendaftaran calon. "Jelas-jelas kondisi keamanan di Aceh masih kondusif, yang dapat dibuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh saat ini berjalan dengan baik dan normal," kata Irwandi, sebagaimana disampaikan Sayuti.
Tanggapan KIP Aceh juga mirip dengan tanggapan Irwandi. Menurut KIP Aceh, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Imran Mahfudi, SH, materi gugatan mendagri tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Pasalnya, mendagri tidak merinci secara jelas kewenangan apa yang diambil atau dihalangi oleh KIP Aceh. KIP Aceh juga meminta MK menolak gugatan mendagri.
Seperti diberitakan, MK telah memerintahkan KIP Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Dibatasi, DPD Siapkan Uji Materi
Redaktur : Tim Redaksi