Partai Besar Tolak Ubah Syarat Capres

Demokrat-Golkar-PDIP Pertahankan UU Pilpres Lama

Selasa, 07 Agustus 2012 – 04:55 WIB
JAKARTA - Tiga fraksi terbesar di Senayan bersuara bulat untuk tidak mengubah pasal mengenai syarat capres dalam proses revisi RUU pemilihan presiden (pilpres). Tiga fraksi itu, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP, menilai semua item persyaratan capres yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pilpres 2009 masih relevan untuk diterapkan lagi pada Pilpres 2014.

"Sampai sekarang, soal syarat capres, kami memang belum melihat adanya sesuatu yang perlu diubah," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa saat dihubungi kemarin (6/8).

Dia menegaskan, syarat capres yang diterapkan dalam UU Pilpres lama, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008, masih cukup memadai. Karena itu, dalam proses revisi, pasal mengenai syarat capres tersebut memang tidak perlu diutak-atik lagi. "Kalau dibahas lagi persyaratan itu, nanti semangatnya malah menjadi politis, saling menjegal. Kita jangan membuat persyaratan seperti itu lah," tegas Saan.

Partai Demokrat, imbuh Saan, lebih memfokuskan pada perubahan syarat pencalonan saja. Partai Demokrat mendorong syarat pencapresan menjadi lebih ringan, yakni pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.

Saat Pilpres 2009, yang berlaku adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional saat pemilu. "Kami memandang soal syarat pencalonan ini yang paling krusial," jelas anggota Komisi III DPR itu.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai aturan yang sudah berlaku di UU Pilpres saat ini masih relevan untuk dijalankan. Jika ada keinginan dari sejumlah pihak untuk melunakkan isi UU, hal tersebut merupakan pandangan yang harus dihargai. "Bagi kami, UU Pilpres yang kemarin sudah cukup bagus," ujarnya di gedung parlemen.

Menurut Priyo, RUU pilpres saat ini memang menjadi salah satu hak inisiatif DPR. Namun, lebih baik sebenarnya jika RUU pilpres itu diajukan pemerintah. Sebab, nanti DPR tinggal menanggapi draf yang disusun pemerintah. "Repotnya kalau hak inisiatif, DPR bertempur duluan sebelum pembahasan," ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan, syarat capres dan cawapres yang sekarang diatur UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah baik dan cukup. Dengan demikian, tidak perlu diutak-atik lagi.

Dia mencontohkan, syarat berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Begitu juga syarat berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Menurut Tjahjo, semua syarat itu masih relevan untuk dipertahankan. "Syarat-syarat yang lain tidak perlu UU mengaturnya secara detail. Biar saja rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa pemimpinnya melalui pilpres langsung," ungkapnya. Draf revisi RUU pilpres saat ini disiapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. (pri/bay/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Busuk Hasilkan Kepala Daerah Korup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler