Partai Buruh Target Raih Suara 7 Persen

Jumat, 27 April 2012 – 15:03 WIB
JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh (PB), Sonny Pudjisasono mengaku tak gentar dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) sebesar 3,5 persen pada pemilu 2014 nanti. Menurut Sonny Pudjisasono, sejak awal partainya sudah memerediksi menyoal akan kenaikan angka PT dalam Undang-undang (UU) pemilu itu.

"Bagi Partai Buruh, sebetulnya PT itu tidak menjadi masalah untuk target pusaran 3,5 persen. Karena justru (PB) menargetkan lebih dari itu untuk 2014. Minimal 7-9 persen,” kata Sonny didampingi Sekretaris Jendral (Sekjen) PB, Marcus Wenas Tiwow, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4).

Dijelaskan Sonny, target itu bukan sekedar dipatok sekenanya saja. Tapi keyakinan dengan visi misi dan paradigma yang baru, maka target itu merupakan hal riil dan ambisi yang ingin dicapai. Apalagi, katanya, PB sudah membuka diri dan bergabungnya keluarga besar Panglima Sudirman, serta sayap-sayap partai yang baru membuat lebih optimis.  “Jadi, 3,5 persen tidak masalah,” tegasnya.

Namun, kata Sonny, yang menjadi persoalan adalah dengan PT itu nanti tidak  memberikan ruang kepastian hukum kepada warga negara untuk menggunakan hak pilih. Artinya, kata dia, dengan angka PT 3,5 persen akan semakin tinggi suara rakyat yang dihanguskan. Berkaca pada pemilu sebelumnya dengan angka PT 2,5 persen, sudah belasan juta suara rakyat yang hangus.

“Kalau 3,5 persen lebih banyak suara rakyat yang hangus,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, kata Sonny, UUD 1945 pasal 28 menyatakan pemilu digelar lima tahun sekali dilaksanakan lembaga pemilu independen dan warga negara wajib mengikuti pemilu tersebut, serta dijamin hak politiknya. Namun, tegasnya, kalau melihat UU pemilu, hak kewajiban warga negara tidak dijamin. "Artinya ini bisa mendorong semakin banyak golput dan melemahkan partisipasi rakyat untuk ikut pemilu," jelas dia.

Sonny juga menilai pemberlakuan PT 3,5 persen secara nasional juga sebuah kemajuan, dimana calon untuk di pusat atau DPR didorong lahir dari daerah.

Kalau dulu, jelas dia, calon legislatif itu hanya mengkampanyekan diri sendiri, dan terkesan egois. Dengan UU ini, kata dia, dipacu tidak hanya memeromosikan diri sendiri tapi dipaksa paralel. “Ini keuntungan bagi calon DPR RI,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Minta Keterangan Kapolda Aceh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler