jpnn.com - JAKARTA - Partai Buruh secara resmi menyampaikan masukan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait skema jadwal pencalonan dan jadwal kampanye pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin, usulan disampaikan melalui dua buah surat yang disertai argumentasi hasil kajian akademik.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sindir Amien Rais?
"Kami mengajukan dua usulan itu sehubungan sampai saat ini KPU belum menetapkan perincian jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota."
"Padahal, perincian tahapan tersebut sangat dibutuhkan oleh semua partai politik. Sebab, jadwal pencalonan memiliki keterkaitan yang erat dengan jadwal kampanye," ujar Said dalam keterangannya, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Al-Islam Kemuja Mendoakan Kebaikan Untuk PPP dan Mardiono
Menurut Said, alasan inilah yang kemudian membawa Partai Buruh mengambil inisiatif membuat simulasi perincian jadwal pencalonan dan jadwal kampanye untuk menjadi bahan masukan bagi KPU.
Simulasi disusun secara detail mulai dari tahap pengumuman pengajuan daftar bakal calon, pengajuan pendaftaran, verifikasi daftar bakal calon dan syarat bakal calon.
BACA JUGA: Curhat Jokowi: Istana Kerap Dituduh Menjelang Pemilu
Kemudian, masa perbaikan persyaratan, sampai jadwal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Keseluruhan proses pencalonan itu sudah kami kaji dan kami hitung waktunya, cukup dilaksanakan selama 103 hari. Kurun waktu itu sama persis dengan masa pencalonan pada pelaksanaan Pemilu 2019," ucapnya.
Said lebih lanjut mengatakan jika usulan yang disampaikan Partai Buruh bisa diterima oleh KPU, maka penetapan DCT dapat dilaksanakan KPU pada 18 Juli 2022, dengan start awal tahap pencalonan 24 April 2023 sesuai ketentuan PKPU 3/2022.
"Nah, 25 hari sejak penetapan DCT 18 Juli adalah 12 Agustus 2023. Artinya, mulai 12 Agustus 2023 semua parpol sudah dapat melakukan kampanye secara terbuka."
"Dengan demikian, maka sejak 12 Agustus 2023 sampai sebelum masa tenang 10 Februari 2024, masa kampanye Pemilu 2024 bisa berlangsung sekira 6 bulan," katanya.
Menurut Said, pihaknya juga menyajikan data masa kampanye di pemilu-pemilu sebelumnya, sebagai perbandingan.
Pada Pemilu 2009, masa kampanye digelar selama kurang lebih 300 hari atau 10 bulan.
Pemilu 2014 masa kampanye berlangsung 450 hari atau 15 bulan.
Sedangkan di Pemilu 2019 berlangsung 200 hari atau sekira 7 bulan.
"Berdasarkan skema yang kami tawarkan, masa kampanye Pemilu 2024 tidak terlalu jomplang kurun waktunya dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya."
"Kalau harus mengikuti skema yang diatur PKPU 3/2022 dan Perpu 1/2022, masa kampanye kan hanya akan berlangsung selama 52-53 hari saja."
"Ini jelas tidak memadai bagi masyarakat untuk mengenal peserta Pemilu secara dekat," tuturnya.
Said mengatakan pemilih perlu mempelajari program-program partai politik termasuk latar belakang caleg yang kelak akan dipilih di bilik suara.
Saat menyampaikan masukan kepada KPU, Said didampingi sejumlah pengurus Partai Buruh lainnya.
Antara lain Ilhamsyah (Bapilu), Hasan dan Diding Sudrajat (Petugas Penghubung) serta Indri Yuli Hartati (Wasekjen).
Sedangkan KPU diwakili Idham Holik selaku Komisioner KPU yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi Jokowi, Hal Ini Hanya Terjadi saat HUT Hanura
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang