JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya.
Surat edaran yang dikeluarkan mendagri dinilai diskriminasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berasal dari partai politik non peserta Pemilu 2014.
"Hari ini kami telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Mendagri atas surat edarannya nomor 161 tertanggal 24 Juni 2013 kemarin. Kami meminta agar mendagri mundur dari jabatannya," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Sonny, dalam surat tersebut mendagri meminta seluruh Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubenur, bupati dan wali kota untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partai politik non peserta Pemilu 2014 yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain.
Apabila dalam 14 hari tidak tidak direspon, maka Ketua DPRD segera melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.
"Dimana relevansinya surat tersebut. Apa kepentingan beliau? Mana mungkin mendagri bisa serta merta melakukan itu tanpa meminta pengganti dari parpol darimana anggota DPRD berasal," ujarnya.
Sonny menilai mendagri menciptakan kegaduhan politik jelang pemilu 2014. Karena di dalam surat edaran dimaksud tidak diatur pemberian sanksi jika PAW tidak dilakukan.
"Ini menjadi keresahan semua parpol non peserta Pemilu 2014, karena seolah-olah kita ini dianggap sampah sehingga tidak boleh lagi memiliki wakil di DPRD," katanya.
Selain itu ia juga menilai surat edaran mendagri telah bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain.(gir/jpnn)
Surat edaran yang dikeluarkan mendagri dinilai diskriminasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berasal dari partai politik non peserta Pemilu 2014.
"Hari ini kami telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Mendagri atas surat edarannya nomor 161 tertanggal 24 Juni 2013 kemarin. Kami meminta agar mendagri mundur dari jabatannya," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Sonny, dalam surat tersebut mendagri meminta seluruh Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubenur, bupati dan wali kota untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partai politik non peserta Pemilu 2014 yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain.
Apabila dalam 14 hari tidak tidak direspon, maka Ketua DPRD segera melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.
"Dimana relevansinya surat tersebut. Apa kepentingan beliau? Mana mungkin mendagri bisa serta merta melakukan itu tanpa meminta pengganti dari parpol darimana anggota DPRD berasal," ujarnya.
Sonny menilai mendagri menciptakan kegaduhan politik jelang pemilu 2014. Karena di dalam surat edaran dimaksud tidak diatur pemberian sanksi jika PAW tidak dilakukan.
"Ini menjadi keresahan semua parpol non peserta Pemilu 2014, karena seolah-olah kita ini dianggap sampah sehingga tidak boleh lagi memiliki wakil di DPRD," katanya.
Selain itu ia juga menilai surat edaran mendagri telah bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen Penanggulangan Bencana di Aceh Dianggap Lemah
Redaktur : Tim Redaksi