Kubu AHY Bantah Hakim Tolak Gugatan Mereka

Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:24 WIB
Ilustrasi - Bambang Widjojanto (kemeja putih) selaku kuasa kukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Bambang, hasil analisis dan evaluasi terhadap putusan itu akan menjadi dasar untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan tidak menerima gugatan terhadap 12 pengurus kongres luar biasa (KLB).

DPP Partai Demokrat menyebut tim kuasa hukumnya 'Tim Pembela Demokrasi'.

BACA JUGA: Produk Ekspor Indonesia Untuk Ikan Kemasan Terkontaminasi COVID-19

Gugatan ini didaftarkan atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya ke PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resmi Partai Demokrat, tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa Majelis Hukum PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan, tetapi putusan itu menyebut bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan.

BACA JUGA: 8 Pesawat Tempur F-16 Akan Manuver Bomb Burst di atas Istana Merdeka

Artinya, Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, kata tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Walaupun demikian, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat tetap menerima putusan Majelis Hakim yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/8).

Bambang Widjojanto, lewat keterangan tertulis yang sama, menyampaikan pihaknya yakin telah mengikuti persidangan, termasuk mediasi sesuai dengan prosedur.

“Pemohon telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Bambang dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (13/8).

Kuasa hukum membuat pernyataan itu merespon pihak tergugat yang keberatan terhadap ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.

“Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirim surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum ketidakhadirannya,” kata Bambang.

AHY juga telah memberikan kuasa kepada Sekjen DPP Partai Demokrat untuk mewakili dirinya hadir saat mediasi, kata dia menambahkan.

Kemudian, Bambang juga menegaskan putusan hakim itu tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Karena itu, dia berpendapat klaim pihak KLB yang mengatakan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai awal untuk memenangkan keabsahan KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pernyataan yang terlalu dini.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler