Partai Garuda Dukung Pemerintah Tegakkan Aturan Uji Emisi

Selasa, 12 September 2023 – 12:28 WIB
Wakil ketua umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mendukung upaya pemerintah mengurangi polusi udara lewat uji emisi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mendukung upaya pemerintah mengurangi polusi udara lewat uji emisi.

Teddy menjelaskan bahwa ketika ada beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan.

BACA JUGA: Polusi Udara Jakarta Buruk, Pengamat: Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi

"Karena, hal itu hanya perlu dilaksanakan. Sebab, aturan terkait itu sudah ada," ujar Teddy di Jakarta, Selasa (12/9).

Menurutnya, tidak juga perlu menanggapi ketika ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara.

BACA JUGA: Jembatan Udara Arab Saudi Salurkan Bantuan untuk Gempa Maroko

Sebab, urusan uji emisi itu, mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan, karena itu perintah UU.

"UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya," beber Teddy.

Walaupun terlihat telat, kata Teddy, tetapi momen polusi udara yang terjadi saat ini, menjadi waktu yang tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif.

Aturan ini sudah ada lebih dari 10 tahun, tinggal penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan.

"Tentu saja kendaraan yang sehat, yang lolos uji emisi, akan mempengaruhi yang namanya kesehatan udara sebuah kota. Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja," ungkap Jubir Partai Garuda itu.

Teddy menambahkan jangan sampai karena desakan, lalu sanksi itu dibatalkan, diganti dengan imbauan.

"Ini jelas membingungkan. Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU, kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya himbauan? Mana kena kalau hanya himbauan?" pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler