jpnn.com, JAKARTA - Masalah peraturan umur bagi capres dan cawapres belum juga selesai. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada akan memutus batasan syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Jika nantinya MK memutus adanya batasan usia 70 tahun ini. Maka bakal capres Prabowo Subianto pun bakal terhalang syarat ini, sebab usia dia 72 tahun.
BACA JUGA: Partai Garuda Dukung Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi memastikan MK akan menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Hal ini merujuk dengan putusan MK pada 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan batas usia minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
BACA JUGA: Bukan Demi Suara, Partai Garuda Murni Dukung Anak Muda Punya Andil
"Maka batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga," ujar Teddy, Senin (23/10).
Menurut Teddy, MK tidak berwenang menentukan batasan angka, sehingga akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya.
"Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut," tegasnya.
Teddy menuturkan secara histori Indonesia hingga saat ini memiliki Wakil Presiden yakni Ma'ruf Amin yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Bahkan Ma'ruf Amin saling bersinergi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan pemerintahan.
"Beliau (Ma'ruf Amin) sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Jadi semakin kuat alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal umur capres cawapres," tuturnya.
Teddy menduga, ada pihak-pihak atau oknum yang sengaja ingin menjegal Prabowo Subianto berlaga di Pilpres 2024 ini. Dirinya pun menentang keras.
"Ini dilakukan agar Prabowo Subianto tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres-cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres," tegasnya.
Karena itu Partai Garuda mendukung MK untuk membuat putusan sesuai dengan seadil-adilnya. Terlebih MK harus berdiri sendiri dalam mengambil keputusan, sehingga tidak bisa dinitervensi.
"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi, biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul