Partai Nasdem Persoalkan Verifikasi Parpol Baru di UU Pemilu

Pengurus Datangi MK, Daftarkan Uji Materi

Kamis, 19 April 2012 – 15:35 WIB

JAKARTA - Sejumlah kader Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4). Kedatangan pengurus Partai Nasdem tersebut untuk mendaftarkan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu.
 
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Effendy Syahputra, menyatakan bahwa pasal dalam UU Pemilu yang akan diuji adalah  pasal 8 ayat 1 yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol). "Kami ajukan gugatan uji materil pasal 8 ayat 1," kata Effendy kepada pers di gedung MK.

Effendy menganggap pasal 8 ayat 1 tersebut  diskriminatif karena tidak mewajibkan partai lama yang memiliki kursi di DPR untuk mengikuti verifikasi. Semestinya, ujar Effendy, tahap verifikasi bukan cuma diikuti partai baru saja tetapi juga partai lama peserta pemilu 2009.
 
Effendy menambahkan, partainya bukan bermaksud membatalkan isi pasal 8 ayat 1 mengenai verifikasi parpol. Ia hanya ingin agar semua parpol diperlakukan sama termasuk mengenai kewajiban mengikuti tahap verifikasi.

"Pihak kami beranggapan tidak perlu membatalkan verifikasi, tapi diberlakukan ke semua partai pemilu sehingga fair play juga ada," ucapnya.
 
Effendy yakin MK akan mengabulkan uji materi UU Pemilu yang diajukan partainya. Tetapi jika ditolak, ia memastikan Partai Nasdem akan mematuhi keputusan MK. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Optimistis Dulang Suara Signifikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler