JAKARTA - Partai Nasional Republik (Nasrep), mengaku dirugikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, selama proses verifikasi faktual.
"Selama pelaksanaan verifikasi faktual, kami alami banyak variabel berbeda antara satu provinsi/kabupaten/kota dengan provinsi lainnya. Sehingga menyulitkan kami dalam memenuhi standar persyaratan verifikasi faktual," ujar Ketua Umum DPN Nasrep, Jus Usman Sumanegara di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/1).
Ia mencontohkan semisal di Yogyakarta, selain diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kader partainya juga diminta menunjukkan Kartu Keluarga oleh KPUD.
"Jadi ada perlakuan yang berbeda-beda. Akibatnya kita dirugikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Selain itu, selama proses verifikasi faktual, KPUD menurutnya juga tidak melaksanakan dua variabel persyaratan. Yaitu variabel kepengurusan di 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota, dan variabel kepemilikan rekening bank.
"Tidak dilakukannya dua variabel ini, ternyata tidak berpengaruh terhadap hasil verifikasi faktual. Padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1, telah sangat jelas mengaturnya," ujarnya.
Selain itu Jus Usman juga menilai ada perlakuan diskriminasi waktu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual. "Karena itu kami mohon kiranya Ketua KPU menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana dan memertimbangkan kondisi di lapangan," katanya di sela-sela seminar yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP).(gir/jpnn)
"Selama pelaksanaan verifikasi faktual, kami alami banyak variabel berbeda antara satu provinsi/kabupaten/kota dengan provinsi lainnya. Sehingga menyulitkan kami dalam memenuhi standar persyaratan verifikasi faktual," ujar Ketua Umum DPN Nasrep, Jus Usman Sumanegara di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/1).
Ia mencontohkan semisal di Yogyakarta, selain diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kader partainya juga diminta menunjukkan Kartu Keluarga oleh KPUD.
"Jadi ada perlakuan yang berbeda-beda. Akibatnya kita dirugikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Selain itu, selama proses verifikasi faktual, KPUD menurutnya juga tidak melaksanakan dua variabel persyaratan. Yaitu variabel kepengurusan di 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota, dan variabel kepemilikan rekening bank.
"Tidak dilakukannya dua variabel ini, ternyata tidak berpengaruh terhadap hasil verifikasi faktual. Padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1, telah sangat jelas mengaturnya," ujarnya.
Selain itu Jus Usman juga menilai ada perlakuan diskriminasi waktu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual. "Karena itu kami mohon kiranya Ketua KPU menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana dan memertimbangkan kondisi di lapangan," katanya di sela-sela seminar yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa PDP Geruduk Gedung KPU
Redaktur : Tim Redaksi