Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 – 17:50 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo. Foto: Perindo.

jpnn.com - JAKARTA - Partai Perindo menyampaikan empat hal menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pernyataan resmi Partai Perindo disampaikan Wakil Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo.

BACA JUGA: Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda

Pertama, Partai Perindo menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.

Kedua, Partai Perindo bangga atas perjuangan bersama-sama dengan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu.

BACA JUGA: Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan

"Menurut kami perjuangan itu tidak ada yang sia-sia dan semua itu adalah sebuah proses untuk menjadi lebih baik dan meraih yang lebih baik," ujar Angela dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4).

Ketiga, lanjut Angela, Partai Perindo menjadikan putusan MK sebagai pecutan baru dalam perjuangan kesejahteraan, menjaga demokrasi dan persatuan Indonesia, mengingat tantangan ke depan yang makin berat dengan kondisi global yang tidak menentu.

BACA JUGA: Zecky Alatas Ucapkan Selamat dan Harapan untuk Prabowo-Gibran

"Partai Perindo saat ini sudah menatap ke depan, selalu menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi tantangan bangsa yang makin berat. Salah satunya melalui Pilkada nanti," ucap Angela yang juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.

Keempat, Partai Perindo mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres 2024.

"Dalam kesempatan ini kami ucapkan selamat dan sukses kepada Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Semoga selalu amanah dalam memimpin Indonesia," kata Angela. (gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler