JAKARTA – Suasana sidang ajudikasi sengketa Pemilu dengan pemohon Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), berlangsung memanas. Pasalnya Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan dan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Margono sama-sama merasa benar.
Keduanya memperdebatkan dugaan ketidaklengkapan berkas kepengurusan Partai SRI di Kabupaten Langkat. Menurut Margono, terdapat kesalahan nama dalam berkas yang diserahkan. Masalah ini kata dia sudah pernah dikomukasikan kepada Partai SRI dan diberi kesempatan untuk memerbaikinya.
“Tapi tetap saja, tidak ada satu pun pengurus Parta SRI yang datang untuk memerbaiki,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (28/1).
Penjelasan ini tidak diterima Damianus. Sebab, pernyataan Margono itu tanpa disertai bukti yang kuat sehingga tidak bisa dipercaya. “Itu kan pernyataan semua. Harus ada bukti misalnya tanda tangan RT atau orang yang bersangkutan. Jadi kalau hanya diucapkan, itu sama sekali tidak membuktikan,” katanya.
Makanya, Damianus optimis Bawaslu akan merekomendasika Partai SRI menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. “Kita tetap optimis. Bawaslu bisa mempertimbangkan semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan. Tapi itu tergantung Bawaslu memutuskan apa," katanya.
Sebagaimana diketahui, selain Partai SRI, 16 partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai langkah pertama, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan ke Mahkamah Agung. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).(gir/jpnn)
Keduanya memperdebatkan dugaan ketidaklengkapan berkas kepengurusan Partai SRI di Kabupaten Langkat. Menurut Margono, terdapat kesalahan nama dalam berkas yang diserahkan. Masalah ini kata dia sudah pernah dikomukasikan kepada Partai SRI dan diberi kesempatan untuk memerbaikinya.
“Tapi tetap saja, tidak ada satu pun pengurus Parta SRI yang datang untuk memerbaiki,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (28/1).
Penjelasan ini tidak diterima Damianus. Sebab, pernyataan Margono itu tanpa disertai bukti yang kuat sehingga tidak bisa dipercaya. “Itu kan pernyataan semua. Harus ada bukti misalnya tanda tangan RT atau orang yang bersangkutan. Jadi kalau hanya diucapkan, itu sama sekali tidak membuktikan,” katanya.
Makanya, Damianus optimis Bawaslu akan merekomendasika Partai SRI menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. “Kita tetap optimis. Bawaslu bisa mempertimbangkan semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan. Tapi itu tergantung Bawaslu memutuskan apa," katanya.
Sebagaimana diketahui, selain Partai SRI, 16 partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai langkah pertama, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan ke Mahkamah Agung. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Tak Peduli soal Partai NasDem
Redaktur : Tim Redaksi