Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan

Senin, 01 Juni 2020 – 21:34 WIB
Diver taksi online. Ilustrasi Foto: ANGGI PRADITHA/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Driver angkutan online melakukan inovasi baru, dengan membuat partisi sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang.

Langkah itu mereka lakukan untuk bisa membawa penumpang di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Lantas apakah partisi tersebut akan aman digunakan?

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Oknum Perwira yang Menganiaya Sopir Taksi Online

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai sekat atau partisi yang dibuat oleh driver ojek online itu harus mendapatkan persetujuan dari ahli kesehatan sebelum digunakan.

Sebab, Djoko mengatakan hal itu menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang.

BACA JUGA: Pandemi Corona, Pinjaman Bunga Ringan dari BRI Bantu Kurangi Beban Driver Ojol 

"Sekat yang dibuat itu perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19. Kemudian perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu, apalagi menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang," ungkapnya melalui pesan singkat, Senin (1/6).

Menurut Djoko, partisi yang mereka siapakan saat ini harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Warning Buat Para Orang Tua, 127 Anak di Surabaya Terpapar Corona

"Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya. Apakah membahayakan atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, penggunaan partisi untuk menghindari penularan virus Corona sudah diterapkan oleh beberapa pengemudi taksi online.

Mereka membuat pembatas menggunakan material transparan yang melindungi antarkursi sopir dan penumpang. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler