jpnn.com - Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara menilai dalil yang akan dibawa Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup kuat.
Contohnya, soal partisipasi pemilih yang rendah dan undangan pencoblosan banyak yang tak sampai kepada pemilih.
BACA JUGA: Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran
Igor bahkan menilai potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar bila permasalahan tersebut dibawa ke MK.
"Memang potensi dua putaran itu lebih realistis mengingat tadi, tingkat potensi golputnya juga tinggi," kata Igor diwawancara wartawan, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
Artinya, kata dia, masalah ini terkait dengan C6, di mana banyak warga Jakarta yang tidak menerima surat undangan untuk mencoblos.
"Itu menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta itu bermasalah," tambah dia.
BACA JUGA: 4 Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung Ditangkap, Lihat
Igor juga menyinggung fakta kecurangan yang terjadi di Pilkada Jakarta. Salah satunya, kasus 19 surat suara milik Pramono-Rano yang dicoblosi Ketua KPPS 028, Pinang Ranti, Jaktim.
Belum lagi adanya bukti bahwa terjadi pembagian sembako untuk memengaruhi preferensi pemilih. Baik berupa beras, minyak goreng, bahkan amplop yang berisi uang.
"Dan itu diduga memang dibagikan kepada warga Jakarta secara masif di masa tenang," tuturnya.
Menurut Igor, tugas tim RIDO dan Dharma-Kun saat ini untuk bisa membawa bukti ke meja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunjukkan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Jakarta 2024.
"Sehingga MK menurut saya layak untuk misalnya, menjadikan Pilkada Jakarta itu diulang atau yang kedua memang terjadi dua putaran karena itu yang paling realistis," ujar Igor.
Igor setuju Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran, karena partisipasi pemilih sangat rendah, hanya sekitar 58 persen. Jauh dibandingkan pemilihan 2017 yang hampir 80 persen.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Walaupun kalah, tetapi, kan, jutaan orang yang memilih dia. Jadi, pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tetapi dia problem solusi. Solusi kesalahan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).
Mantan ketua MK itu menyebut gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang, melainkan wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
"Karena ini bukan soal menang-kalah, tetapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah," tutur Jimly.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam