jpnn.com, JAKARTA - Dalam agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi DPR RI, anggota Baleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai pasal divestasi dalam RUU Minerba belum komprehensif. Bahkan dia mengatakan masih jauh dari sempurna.
"Divestasi dipertanyakan kapan dimulai? Divestasi mengacu pada rapat umum pemegang saham luar biasa. bukan Undang-Undang yang mengatur, jadi mana kala pemegang saham tidak bersedia melakukan divestasi, sudah selesai," tandas Rufinus, di ruang rapat Baleg, Kamis (08/3/2018).
BACA JUGA: Kewenangan BNN jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika
Menurutnya kalau dipaksakan Undang-Undang berhimpitan dengan rapat umum pemegang saham itu namanya pemerkosaan terhadap lembaga. Dia mengatakan hal ini tidak diperbolehkan.
"Apakah Undang-Undang ini mengatur tentang norma itu atau tidak? Setiap hal-hal yang material harus melalui izin rapat umum pemegang saham," ungkap Rufinus.
BACA JUGA: KAHMI Diminta Kritis pada Pembangunan Indonesia
Pada Pasal I angka 58 mengenai perubahan Pasal 122 perlu penjelasan pengusul terkait kapan dimulainya divestasi yang diwajibkan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki asing.
Selain itu norma delegasi kewenangan yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme divestasi pun belum dibuat.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sodorkan Kriteria Calon Pemimpin Bangsa
Selain itu, Baleg juga sedang melakukan kajian atas RUU Minerba yang meliputi aspek teknis, substantif dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bisa Tingkatkan Kerja Sama Migas dengan Iran
Redaktur : Tim Redaksi