Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK

Selasa, 25 September 2012 – 19:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana melemahan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dengan memboncengi revisi Undang-Undang KPK harus dihindari. Semua pihak, kata Lukman tengah diuji komitmennya untuk memerangi korupsi dan satu-satunya harapan mempertahankan eksistensi KPK ada di tangan DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Revisi UU KPK mestinya diarahkan untuk penguatan KPK. Jangan malah membonsai KPK yang masih sangat diperlukan memberantas korupsi di Indonesia," kata Lukman Hakim Saifuddin, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/9).

Diingatkan Lukman, untuk membonsai kewenangan yang kini dimiliki KPK melalui revisi UU KPK diperlukan tiga langkah. "Pertama, apakah semua fraksi akan sepakat untuk mengerdilkan KPK? Saya berharap hal itu tidak terjadi," ujarnya.

Kedua, andai fraksi DPR sepakat dengan hal itu, apakah pemerintah juga punya kehendak melumpuhkan KPK itu? "Saya tidak yakin Presiden SBY setuju dengan itu karena telah berjanji berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi," tutur Lukman.

"Langkah ketiga, kemungkinan MK akan membatalkan hasil revisi UU tersebut karena menyurutkan upaya memerangi korupsi dalam penegakan hukum dan keadilan?" harapnya.

Sebelumnya mengapung sejumlah klausul yang dikuawatirkan melemahkan KPK antara lain penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan (PN). Penuntutan diserahkan ke Kejagung, dan akan adanya wewenang KPK mengeluarkan SP3. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Penyidik di KPK Kembali ke Mabes Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler