Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan

Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.

Alasannya,  pada 2006 pasal itu sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Minggu (14/4).

Dijelaskan Neta, pada 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden.

Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Kini, ia melihat ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP.

Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. "Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," katanya.

Padahal, dia menerangkan, pemaksaan itu bisa membuat  pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. "Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan," kata dia.

IPW yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK pada Senin (15/4)  siang, untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. IPW berharap semua pejabat publik, termasuk presiden harus memahami resiko jabatan.

"Jika ia tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat. Untuk itu, pejabat publik harus bisa menjaga sikapnya agar sebagai pejabat jangan sampai menghina kedudukannya sendiri, seperti korupsi, main perempuan, dan lain-lain," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebaktian Di Depan Istana Negara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler