Pasangan Calon Kada Wajib Laporkan Akun Media Sosial

Minggu, 30 Agustus 2015 – 02:57 WIB

jpnn.com - MEDAN - Seluruh kandidat pasangan calon (paslon) pemimpin daerah atau tim kampanye pada pilkada serentak 2015, tak bisa lagi leluasa mengkampanyekan diri di media sosial.

Untuk mengawasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta seluruh kandidat agar segera mendaftarkan akun media sosial resminya.

BACA JUGA: Asyik..Naik Kereta Api Cuma Rp 70 Ribu

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan jika kampanye melalui media sosial telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 7 2015 tentang kampanye Pilakda pada pasal 46. Pada ayat 2 disebutkan jika paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. 

Akun tersebut harus didaftarkan dengan menggunakan formulir Model BC4-KWK dan disampaikan kepada KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota dan Kepolisian.

BACA JUGA: NEKAT! Demi 15 Juta, Bawa Barang Seberat 432 Gram di Selangkangan

"Untuk akun resminya, itu paling lambat harus didaftarkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Artinya, mereka (paslon) itu mendaftarkan akun media sosial sebelum mereka menggelar kegiatan kampanye," ujar Pandapotan, seperti dikutip dari Sumut Pos (Grup JPNN), Sabtu (29/7).

Diketahui media sosial yang umum, mudah diakses seperti facebook dan twitter. Di media ini cukup banyak digunakan masyarakat. Sehingga penyebaran informasi melalui media ini dirasakan cukup efektif. Sebab di dalamnya tidak hanya dapat memuat tulisan, namun juga gambar hingga video melalui alamat link yang ditempelkan pada media tersebut.

BACA JUGA: Tinggalkan Sepucuk Surat, Akhiri Hidup dengan Tali Nilon

Saat ini, kedua paslon baik Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution maupun Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, terdapat sejumlah akun media sosial baik facebook atau twitter berisi nama dan logo serta aktivitas kedua kandidat. Bahkan tidak hanya satu, tetapi ada beberapa yang kemudian muncul dalam bentuk group atau relawan pendukung.

Baik pasangan Eldin-Akhyar (BENAR) ataupun Ramadhan-Eddie (REDI), sejak awal berakhirnya masa pendaftaran paslon, telah ada akun pasangan masing-masing. Baik yang diberi tanda sebagai akun resmi maupun relawan. Seperti Eldin-Akhyar Untuk Medan, Bang Eldin-Akhyar Untuk Medan Rumah Kita, DINAR (Pendukung elDIN-AkhyaR) dan KAMU Menangkan Eldin dan Akhyar. Sementara yang lainnya seperti Ramadhan Pohan Eddie Kusuma, Ramadhan Eddie - REDI for Medan 1 dan REDI|2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Ini dapat dilihat di media sosial facebook.

Sedangkan media sosial twitter, pasangan BENAR memiliki akun dengan nama Eldin Akhyar @eldin_akhyar, Account Resmi Team Pemenangan Calon. Sementara REDI terdapat sejumlah akun bernama Kampung REDI (Jaringan Relawan Komunitas Anak Muda Pendukung Ramadhan-Eddie dan Ramadhan & Eddie @redimedan. Namun seluruh akun yang disebutkan, belum memiliki nomor urut.

"Ya akun pasangan calon itu harus didaftarkan resmi. Supaya bisa terkontrol dan ketika ada persoalan, ada yang bertanggung jawab," lanjut Pandapotan.

Sementara keberadaan akun-akun tersebut, lanjut Pandapotan, saat ini menjadi akun yang tidak resmi. Karena telah memasuki masa kampanye dan belum didaftarkan ke KPU.

 "Artinya kalaupun ada, itu tidak resmi," tambahnya. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Listrik Gratis untuk Nelayan dan Warga Tidak Mampu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler