Pasangan Kekasih Ini Pasang Tarif Rp400 Ribu, Ya Ampun

Selasa, 27 Juli 2021 – 18:15 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Selasa (27/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19 di media sosial.

Saat beraksi, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih itu memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Seluruh Polda dan Polres Bergerak, Malam Ini Juga!

Pelaku SK, laki-laki, merupakan otak penipuan dan SS, si perempuan, berperan membuat akun media sosial yang kemudian menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasangan kekasih itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi di medsos.

BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan, Dimas Beck: Hati-hati Beli Vitamin Online, Kayak Beras Isinya Kerikil

Ketika, korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku, ternyata sertifikat vaksinasi tidak ada.

"Mereka janjikan, baik itu vaksin satu maupun dua, dia mampu membuatnya tetapi hasilnya tidak ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

BACA JUGA: Anda Kenal Orang Ini? Aksinya Viral, Sedang Diburu Polisi

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin tersebut dengan harga Rp400 ribu.

"Pelaku-pelaku ini menipu dengan harga Rp400 ribu, uang sudah ditransfer. Tetapi kartu vaksinnya tidak ada," ujar Yusri.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pada 22 Juli 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

Lalu, melakukan penangkapan di Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus yang sama dan menangkap pelaku berinisial IS di wilayah yang sama.

"Kebetulan ketiga orang ini dengan dua LP (laporan polisi) ini satu desa, satu kabupaten, di Sulawesi Selatan. Memang spesialisnya adalah menipu," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 juncto 45 A UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler