jpnn.com, LEBAK - Pasangan kekasih ini pembunuh sadis.
BA (20) dan SS (20) ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebak.
BACA JUGA: Identitas Korban Mutilasi di Solo Terungkap, Kesaksian Warga Bikin Terang
BA dan SS telah membunuh bayi laki-laki hasil hubungan gelap mereka berdua.
Mayat bayi yang dibunuh pasangan kekasih itu ditemukan pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak-Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Lebak, Banten.
BACA JUGA: Korban Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Punya Tato Naga
"Bayi yang dibunuh oleh sepasang kekasih itu hasil hubungan gelap di luar nikah," ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dilansir JPNN Banten, Rabu (24/5).
Wiwin menjelaskan bayi laki-laki itu dibunuh dengan cara dibekap mulut serta hidungnya dengan kerudung selama tujuh menit sampai tidak bersuara.
BACA JUGA: Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap
"Motif dari kedua pelaku lantaran malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," sambungnya.
Ketika bayi sudah meninggal, kedua pelaku langsung menguburkannya di sebuah lubang yang berada di tengah kebun.
Wiwin menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku terancam (hukuman berlapis, red) undang-undang perlindungan anak hukumannya 15 tahun, 340 KUHP 20 tahun, dan 338 KUHP 15 tahun penjara," kata Wiwin. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti