jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Rinaldy Harley Wismanu alias RHW (32) di Apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam rekonstruksi tersebut kedua pelaku DAF (26) dan LAS (27) memeragakan 37 adegan.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan 37 adegan itu dilakukan di 13 lokasi.
Adapun satu lokasi rekonstruksi dilakukan di tempat kedua pelaku mengeksekusi korban. Sementara 12 lokasi lainya, dilakukan di lokasi pengganti di Polda Metro Jays.
"Tadi sudah disampaikan untuk persesusaian antara fakta di lapangan dengan berita acara pemeriksaan. 37 adegan yang disajikan oleh penyidik ini tadi sudah dibagi menjadi 13 lokasi," ungkap Calvijin kepada wartawan, Jumat (18/9).
Calvijn menjelaskan dari puluhan adegan ini, penyidik membagi tiga tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pasca-pelaksanaan atau pembuangan bukti.
Pertama, tahap perencanaan ini muncul dari rencana kedua pelaku. Awalnya dengan membuka salah satu aplikasi komunikasi yang ingin menjaring calon-calon korban.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Awal DAF dan LAS Nekat Habisi dan Mutilasi Rinaldy Harley Wismanu
Kemudian tersangka LAS berupaya mengajak korban untuk mendatangi apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakpus.
"Sebelum dilakukan eksekusi ternyata peran dan penempatan peristiwa tersangka ini sudah disiapkan sedia kala yaitu tersangka DAF diposisikan di dalam kamar apartemen sebelum korban dan tersangka LAS masuk ke dalam," jelasnya.
Kedua tahap pelaksanaan merupakan awal dilakukannya pemukulan menggunakan batu kepada korban sebanyak tiga kali dan penusukan menggunakan gunting oleh pelaku kepada korban sebanyak tujuh kali sehingga korban meninggal dunia. Lalu kedua pelaku memutilasi korban.
Terakhir, tahap pasca-pelaksanaan yang menggambarkan rangkaian-rangkaian setelah dilakukan eksekusi.
Para pelaku mengambil semua properti-properti milik korban. Ada dua properti milik korban.
Adapun, kedua properti itu di antaranya properti yang digunakan korban pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), perhiasan, jam, dompet dan lain sebagainya.
"Kemudian hasil dari pengambilan uang yang ada di ATM yang ada di kreditan dilakukan pembelian secara online barang-barang yang sudah disajikan tadi. Seperti logam mulia ditukarkan menjadi kendaraan roda dua, dan seterusnya," kata Calvijn.
Dalam tahap terakhir itu, kedua pelaku juga menghilangkan barang bukti yang ada dengan menyiapkan koper, memasukan tubuh korban ke dalam dua koper dan satu ransel. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Usai Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion, Polisi: Kami Temukan 3 TKP Besar dalam Kasus Ini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama