jpnn.com, CIANJUR - Densus 88 Antiteror menangkap pasangan suami istri, DS (24) dan DK (25), di rumah kontrakanya Kampung Cibodas RT 03/01, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (14/11).
Pasangan muda tersebut ditangkap lantaran diduga ada kaitannya dengan jaringan teroris. Penangkapan keduanya dilakukan di tempat berbeda. Sang suami DS (24) ditangkap di sebuah madrasah, sementara sang istri DK diamankan di rumah kontrakan.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Depok yang Punya Keahlian Militer
Ketua RT 03 Suryadi (47), mengaku tidak menyangka jika DS dan DK ada kaitanya dengan jaringan teroris. “Saat penangkapan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB warga kaget,” katanya.
Suryadi mengatakan, suami istri itu mengontrak di wilayahnya masuk tanggal 31 Oktober, namun sejak tinggal di kontrakan itu keduanya jarang bergaul.
BACA JUGA: Densus 88 Gerak Cepat, Usut Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
“Meski mereka telah menyerahkan biodata, namun kami tidak dekat dengan mereka,” katanya. (dil)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti