Pasangan Muda Ini Tega Membuang Bayi yang Baru Dilahirkan 

Rabu, 10 November 2021 – 16:34 WIB
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. ANTARA/HO Polres Musi Rawas

jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Pasangan muda, YA (16) dan SRN (14), diduga tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.

Pasangan muda ini dibekuk Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

BACA JUGA: Ibu di Sidoarjo Tega Membuang Bayi Akibat Masalah Ekonomi

Bayi tersebut merupakan anak kandung YA dan SRN, warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.

BACA JUGA: Ya Tuhan, Siapa yang Tega Membuang Bayi Laki-laki Ini di Pinggir Jalan?

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.

“Lalu, bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata dia di Muara Beliti, Rabu (10/11).

BACA JUGA: Bayi 1 Bulan di Medan Ditemukan Tewas di Kolong Dapur

Dedi menjelaskan petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya, petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut.
Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di Mapolres Musi Rawas.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan  pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1,9 kg,” pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler