jpnn.com - MAGETAN-- Pengadilan Negeri Magetan menggelar sidang perdana kasus pencurian brankas milik Grapari Telkomsel Magetan. Dua terdakwa yang disidang adalah Khoirul ,warga Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan Magetan, dan Dyas Dila, (25), asal Kecamatan Klojen Kota Malang.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Slamet Setyo Utomo, mengagendakan pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum, Eko Wahyu Prasetyo, mendakwa dua pasangan kekasih tersebut dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di waktu bersamaan, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi, dari pegawai Grapari Telkomsel yang ada di Jalan Monginsidi Magetan, Jawa Timur tersebut. Majelis hakim dan JPU menanyakan seputar kronoligis diketahuinya brankas dibobol, dan uang setoran sebesar Rp 283 juta yang diambil.
Dari fakta persidangan terungkap, Dyas, yang juga karyawati Grapari Telkomsel Magetan, berperan sebagai penunjuk jalan, dan mengambil kunci brankas, untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Khoirul, kekasihnya. (pul/flo/jpnn)
BACA JUGA: Ditinggal Megawati, Bocah 3 Tahun Tewas di Tangan Calon Ayah Tiri
BACA JUGA: 4 Kurir Ekstasi Diringkus, Satu Diantaranya Oknum Polisi
BACA JUGA: Inilah Wajah Lebam Mahasiswa Pembunuh Dosen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Mahasiswa Gorok Dosen Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi