jpnn.com, ACEH TAMIANG - Pengawas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Tamiang mengamankan pasangan selingkuh di salah satu rumah sewa di kawasan Kejuruan Muda, Minggu (30/5).
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan identitas pasangan bukan muhrim tersebut sudah didata.
BACA JUGA: Cekcok, Dadang Nekat Cari Lettu Sapreudin ke Markas Koramil, Bawa Celurit, Endingnya Berdarah-darah
“Terduga pelaku pria berinisial Sup, 52, warga Pematang Jaya, Langkat, Sumatera Utara, status menikah dan pasangan wanitanya berinisial Mar, 39, warga Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, status menikah,” kata Syahrir Pua Lapu.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satpol PP dan WH bergerak ke rumah tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
“Saat kami sampai di rumah sewa tersebut, ternyata pasangan tersebut telah diamankan oleh pihak keluarga perempuan. Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan,” ujar dia.
Kepada petugas, keduanya mengaku sengaja menyewa rumah untuk mengelabui orang biar dianggap sebagai pasangan sah atau suami-istri.
BACA JUGA: Berita Duka: Bripka Heri Susilo Meninggal Dunia saat Selamatkan Anaknya
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Rumah itu mereka disewa sebulan dengan harga Rp250 ribu. Dari pengakuan mereka, selama tinggal di rumah sewa itu, pasangan tersebut telah berulang kali berhubungan layaknya suami istri. Pasangan ini terancam hukuman cambuk,” pungkas Syahrir Pua Lapu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi