Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama

Rabu, 14 Juli 2021 – 23:29 WIB
Ilustrasi paket ganja. Foto: dok. Antara

jpnn.com, MADINA - Personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasutri FR dan SS yang diduga sebagai kurir ganja seberat 10 kilogram  di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan mengatakan penangkapan  dua kurir ganja tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien, Pendukung Habib Rizieq Mengamuk, Rumah Sakit Khusus Covid-19 Terbakar

Dia menyebutkan pasangan pasutri itu diringkus petugas kepolisian pada Rabu (14/7). Saat itu tersangka membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Selanjutnya, petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap para pelaku.

BACA JUGA: Wow! Pengadilan Tinggi Melegalkan Penggunaan Ganja untuk Menghibur Diri dan Rekreasi

 "Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kg ganja kering siap edar," ujarnya.

Nainggolan mengatakan kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Pengedar Ganja Pemukul Polisi Itu Akhirnya Ditangkap di Blangpidie

Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp8 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Tersangka menjadi kurir narkoba baru pertama kali dan baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari buruh perkebunan. 

"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler