jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pasar sore di Jalan Suprapto, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan tampaknya akan menjadi kenangan. Sebab, Pemkab Bulungan berencana mengusir pedagang di pasar itu.
Pj Bupati Bulungan Syaiful Herman sempat mengatakan bahwa para pedagang itu menyalahi aturan. Selain itu, para pedagang juga melanggar perda sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA: Gadis Cantik Bilang Setan Merah Saja Jumatan, Masa Kamu Nggak?
Warga pun sudah berulang kali mengeluhkan keberadaan pasar itu. Sebab, pasar tersebut menimbulkan ketidaknyamanan karena bau menyengat, kemacetan dan mengganggu aktivitas warga.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menegah (Disperindagkop dan UMKM) Gerilyawansyah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengupayakan memindahkan para pedagang tersebut ke Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Sengkawit.
BACA JUGA: Level Waduk Naik, PDAM Tetap Lakukan Penggiliran
“Tetapi saya juga tidak bisa janji kapan,” ujar Gerilyawansyah kepada Radar Kaltara (JPNN Group) akhir pekan kemarin. (fit/keg/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ini Target Wali Kota Pontianak Sebelum Lengser
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Harapkan Rp 100 M untuk Pembebasan Lahan
Redaktur : Tim Redaksi