Pasca Putusan MK, Menkeu Diminta Patuhi Perintah SBY

Kamis, 02 Agustus 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA - Kalangan anggota DPR dan DPD meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo memenuhi permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar Menkeu melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa kewenangan pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebesar 7 persen.

"Memang sudah seharusnya demikian. Menteri adalah pembantu presiden, jadi, harus taat pada perintah presiden yang telah meminta Menkeu patuhi Putusan MK," kata anggota Komisi XI DPR Zaini Rachman, di Jakarta, Kamis (2/8).

Dijelaskannya, putusan MK soal divestasi saham Newmont yang memutuskan menolak pembelian sisa divestasi PT NNT 7 persen oleh pemerintah itu karena tidak seizin DPR. Kalau pemerintah memaksa membeli, otomatis melanggar UU Keuangan Negara. Yang terbaik Menkeu menaati itu dan terhindar dari praktek melakukan pelanggaran UU.

Demikian juga Permintaan Presiden SBY pada Menkeu menunjukkan bahwa Kepala Negara sangat menghormati proses hukum dan tidak ingin melakukan pelanggaran.

“Namun, Menkeu terkesan akan melawan putusan MK tersebut. Karena itu Presiden SBY memanggil Menkeu pada Rabu (1/8) dan memintanya mentaati semua putusan MK,” ungkap Zaini Rachman.

Karena MK sudah memutuskan menolak pembelian divestasi Newmont itu oleh pemerintah pusat, maka langkah terbaik memang menyerahkan soal pembelian sisa divestasi itu pada pemerintah daerah NTB. ”Kalau pun Menkeu masih berusaha untuk meminta izin pada DPR, suasana dan psikologi politiknya sudah tidak menguntungkan dan hanya akan menimbulkan perdebatan panjang,” kata Zaini.

Soal pembelian sisa divestasi Newmont, sejak awal Menkeu memang ngotot agar pemerintah membeli dan tidak perlu meminta izin DPR. Dananya pun diambil dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sebenarnya bukan diperuntukan bagi investasi tapi pembiayaan infrastruktur.

“Jadi DPR dilecehkan. DPR pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pembelian dengan dana PIP. Hasil audit, hal itu melanggar UU. Tapi, dasar Menkeu terus ngotot, membawa masalah ini ke MK, dan akhirnya keok juga. Apabila Menkeu terus berupaya dengan segala cara, apalagi melawan putusan MK, maka bisa disebut melakukan pelanggaran pidana,” ujar politis PPP itu.

Senada dengan Zaini Rachman, anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Dyah Ratu Ganefi setuju agar sisa divestasi itu sebaiknya diserahkan pada daerah saja. Selanjutnya daerah mempersiapkan semacam beauty contest bagi siapa saja yang akan mengajukan pembelian bersama Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Ratu, Putusan MK soal divestasi Newmont merupakan momentum sangat baik bagi daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan dan menjalankan program bagi peningkatan kesejahteraan rakyat lebih besar lagi, karena kemungkinan mendapat royalty dari Newmont sangat besar.

“Tapi, saya ingatkan agar Pemrov NTB mencari mitra yang baik dan mau berbagi dengan Pemrov secara adil sehingga keuntungan itu bisa dinikmati bersama untuk kemaslahatan rakyat NTB yang masih tertinggal dalam banyak hal," harap Dyah Ratu Ganefi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembako Masih Cenderung Stabil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler