jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kebanjiran permohonan praperadilan pascadikeluarkarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Hingga Agustus 2015, jumlah permohonan praperadilan di PN Jaksel sebanya 76.
"Sampai akhir tahun kemungkinan bisa sampai 100 permohonan," kata Humas PN Jaksel Made Sutisna, Rabu (12/8).
BACA JUGA: Soal Impor Daging, Darmin Nasution Sindir Menteri Amran
Dijelaskan Made, jumlah pada 2015 ini lebih tinggi dibanding 2013 yang hanya 63 permohonan, dan 2014 sebanyak 61 permohonan praperadilan.
Made mengakui, putusan MK tersebut memang ada pengaruhnya. "Jadi semakin terbuka," ungkap Made seraya menambahkan pengadilan pun siap menyidangkan.
BACA JUGA: Malang Melintang di Pemerintahan, Darmin Nasution Merasa Akrab di Gedung Menko
Made menegaskan, banyaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka semakin bagus. Menurut dia, ini sebagai koreksi kepada penegak hukum. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng BNPT, IPNU Cegah Radikalisme di Kalangan Remaja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan hanya Slogan, Wujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia
Redaktur : Tim Redaksi