Pasha Dikenai Wajib Lapor

Selasa, 01 September 2009 – 09:54 WIB

BOGOR - Dua kali tidak bisa hadir karena tur ke beberapa kota di Tanah Air, vokalis grup Band Ungu Sigit Purnomo alias Pasha, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polresta Bogor, kemarinPemanggilan itu terkait laporan tambahan Okie Agustina, mantan istri Pasha, dalam kasus penganiayaan

BACA JUGA: Ramadhan Pisahkan Ariel dan Luna



Pasha tiba di Mapolresta Bogor sekitar pukul 11:45 dengan didampingi dua pengacaranya dari Ruhut Sitompul & Associates Michael P Pardede dan Paulus Neron
Saat tiba, Pasha segera menuju Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).Pasha menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14:50

BACA JUGA: Happy Salma Jalani Puasa tanpa Ayahanda

Puluhan wartawan media cetak dan elektronik Bogor serta infotainmen Jakarta yang sudah menunggu di luar ruang pemeriksaan, segera merapat ke Pasha usai diperiksa.

Pasha didesak wartawan seputar materi pemeriksaan
Didampingi pengacaranya, Pasha mengatakan selalu siap mengikuti prosedur pemeriksaan terkait laporan Okie

BACA JUGA: Doyan yang Kenyal-kenyal

Namun, Pasha kembali membantah telah menganiaya mantan istrinya itu

Pasha mengaku bahwa penyidik mencecarnya 19 pertanyaanPertanyaan yang diajukan peyidik masih terkait dugaan kekerasan seperti dilaporkan OkiegMateri pemeriksaan masih seperti yang dulu,h ujarnyaKuasa hukum Pasha, Michael P Pardede menuturkan, kliennya tidak melakukan kekerasan seperti yang sudah dilaporkan Okie AgustinaLuka lecet di tangan Okie, menurut Michael, bukan akibat kekerasan melainkan akibat tarik menarik antara Pasha dan OkiegTapi klien kami masih membuka pintu damai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,h terangnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pasha tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan KamisgSebelum berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan, Pasha wajib lapor dua kali seminggu,h ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada Radar Bogor

Saat pemeriksaan Pasha meminta kepada penyidik agar manajernya bernama Rudi juga dimintai keterangan sebagai saksiPasha mengaku manajernya itu melihat kejadian yang sebenarnyagKami mempersilakan tersangka (Pasha, red) mengajukan saksi,h tandas Irwansyah
Penyidik menjerat Pasha dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkanAncaman hukumannya tiga bulan penjara(pin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Madonna Ziarahi Tempat Suci Yahudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler