PADALARANG-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mulai memberlakukan perawatan bagi pasien miskin di KBB untuk dirawat di kelas 2 pada Bulan Agustus mendatang.
Padahal, sebelumnya pasien miskin hanya diperbolehkan untuk menempati ruangan di kelas 3. Namun pemberlakuan ini, dikhususkan bagi pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan daerah (jamkesda) saja.
"Dinkes akan mulai memberlakukan kabar baik ini pada Bulan Agustus 2013 mendatang. Dengan ditempatkannya pasien kurang mampu di kelas 2, diharapkan pasien dapat terlayani lebih baik lagi," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB, dr. Pupu Sari Rohayati pada wartawan, Minggu (9/6).
Dikatakan Pupu, selain memegang kartu Jamkesda, pasien tidak mampu tersebut juga diharuskan memiliki kartu Cermat yang di luncurkan pasangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat terpilih, Abubakar dan Yayat T. Soemitra.
Saat ini, kata dia, Dinkes masih mengkaji dan sosialisasi pada masyarakat sambil menunggu pasangan bupati dan wakil bupati tersebut dilantik pada bulan Juli mendatang.
Dijelaskannya, saat ini Dinkes mencatat ada sekitar 580 ribu orang warga miskin yang telah memegang kartu jamkesda tersebut. Dengan pemberlakuan kartu Jamkesda dan Cermat ini, pasien akan terjamin untuk mendapatkan pelayanan perawatan di kelas 2, namun pemberlakuan ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit di wilayah KBB saja, tidak di kabupaten lainnya.
"Kami hanya bisa menjamin perawatan di kelas 2 saja, apabila pasien di rawat di luar KBB. Mereka (pasien) tetap harus menempati ruangan kelas 3," tuturnya.
Namun untuk saat ini, baru satu rumah sakit saja yang dapat melayani perawatan di kelas 2 yaitu rumah sakit umum daerah (RSUD) Cililin saja.
Sementara dua rumah sakit lainnya, yaitu RSUD Cikalongwetan dan Lembang kini masih dalam tahap pembangunan dan ke depannya kedua rumah sakit itu juga menerima pasien kelas 2.
"Saya optimis pelayanan kepada warga dengan pemindahan kelas perawatan ini dapat terlaksana," ucapnya.
Meskipun nantinya ada pasien yang telah memegang kartu jamkesda serta kartu Cermat tetapi masih ditempatkan di ruang kelas 3, ia mengharapkan agar pasien mengerti mengingat keterbatasan ruangan serta bed (kasur), karena Dinkes sudah berupaya agar semua pasien dapat terlayani.
Diungkapkannya, keterbatasan ruangan merupakan persoalan dinkes, namun pihaknya menjamin bahwa pelayanan dan tindakan medis yang dilakukan baik antara kelas 2 maupun 3 tidak ada bedanya, yang membedakannya hanyalah ruangannya saja.
"Saya harapkan pengertian pasien, agar mengerti mengenai kebutuhan ruangan ini karena kami pastikan pelayanan di kelas 2 dan 3 tidak ada bedanya," pungkasnya. (dep)
Padahal, sebelumnya pasien miskin hanya diperbolehkan untuk menempati ruangan di kelas 3. Namun pemberlakuan ini, dikhususkan bagi pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan daerah (jamkesda) saja.
"Dinkes akan mulai memberlakukan kabar baik ini pada Bulan Agustus 2013 mendatang. Dengan ditempatkannya pasien kurang mampu di kelas 2, diharapkan pasien dapat terlayani lebih baik lagi," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB, dr. Pupu Sari Rohayati pada wartawan, Minggu (9/6).
Dikatakan Pupu, selain memegang kartu Jamkesda, pasien tidak mampu tersebut juga diharuskan memiliki kartu Cermat yang di luncurkan pasangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat terpilih, Abubakar dan Yayat T. Soemitra.
Saat ini, kata dia, Dinkes masih mengkaji dan sosialisasi pada masyarakat sambil menunggu pasangan bupati dan wakil bupati tersebut dilantik pada bulan Juli mendatang.
Dijelaskannya, saat ini Dinkes mencatat ada sekitar 580 ribu orang warga miskin yang telah memegang kartu jamkesda tersebut. Dengan pemberlakuan kartu Jamkesda dan Cermat ini, pasien akan terjamin untuk mendapatkan pelayanan perawatan di kelas 2, namun pemberlakuan ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit di wilayah KBB saja, tidak di kabupaten lainnya.
"Kami hanya bisa menjamin perawatan di kelas 2 saja, apabila pasien di rawat di luar KBB. Mereka (pasien) tetap harus menempati ruangan kelas 3," tuturnya.
Namun untuk saat ini, baru satu rumah sakit saja yang dapat melayani perawatan di kelas 2 yaitu rumah sakit umum daerah (RSUD) Cililin saja.
Sementara dua rumah sakit lainnya, yaitu RSUD Cikalongwetan dan Lembang kini masih dalam tahap pembangunan dan ke depannya kedua rumah sakit itu juga menerima pasien kelas 2.
"Saya optimis pelayanan kepada warga dengan pemindahan kelas perawatan ini dapat terlaksana," ucapnya.
Meskipun nantinya ada pasien yang telah memegang kartu jamkesda serta kartu Cermat tetapi masih ditempatkan di ruang kelas 3, ia mengharapkan agar pasien mengerti mengingat keterbatasan ruangan serta bed (kasur), karena Dinkes sudah berupaya agar semua pasien dapat terlayani.
Diungkapkannya, keterbatasan ruangan merupakan persoalan dinkes, namun pihaknya menjamin bahwa pelayanan dan tindakan medis yang dilakukan baik antara kelas 2 maupun 3 tidak ada bedanya, yang membedakannya hanyalah ruangannya saja.
"Saya harapkan pengertian pasien, agar mengerti mengenai kebutuhan ruangan ini karena kami pastikan pelayanan di kelas 2 dan 3 tidak ada bedanya," pungkasnya. (dep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habiskan Rp 27 M, Festival Danau Toba Diyakini Menarik
Redaktur : Tim Redaksi