Pasien Muntah, Ada Malapraktik di Klinik Tradisional

Minggu, 30 April 2017 – 22:50 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Raju Singh, pemilik sebuah klinik pengobatan tradisional ditangkap polisi karena dugaan malapraktik.

Seorang pasiennya malah menderita karena obat yang diberikan.

BACA JUGA: Astaga, Bertahun-Tahun Ada Jarum Pentul di Paru-paru

Polisi menggerebek klinik di kawasan Raya Semampir tersebut kemarin siang.

Petugas berkaus merah dan rompi hitam bertulisan tim antibandit itu mengeluarkan beberapa peralatan dari klinik tersebut.

BACA JUGA: Malapraktik, Mata Pasien Malah Buta Permanen

Menurut Raju, klinik itu merupakan klinik spesialis mata dan telinga.

Dia menjanjikan bisa mengobati pasien meski penyakitnya sudah parah.

"Saya bisa mengobati orang yang terkena katarak ringan, Pak," jelasnya sambil menutupi wajah.

Biasanya pasien yang mengeluh sakit mata akan diberi beberapa kapsul spesial.

Obat tersebut merupakan ramuan yang diracik sendiri.

Di dalamnya, terdapat ekstrak madu, sari kedelai, dan jelly gamat yang berasal dari teripang.

Kemudian, obat itu dimasukkan dalam kapsul merah dan putih. Setiap pasien memperoleh jumlah yang beragam.

"Bergantung penyakitnya separah apa. Kalau tidak terlalu parah, ya saya kasih sedikit saja," terang pria asli Medan tersebut.

Berbeda halnya jika pasien mengeluh memiliki gangguan pendengaran.

Raju bakal memberikan obat mujarab yang juga diracik sendiri.

"Obatnya terbuat dari minyak cap beruang. Ditetesin ke telinga setiap kali gangguannya muncul," kata anak kedua di antara tujuh bersaudara tersebut.

Selama tujuh tahun manjalankan bisnisnya di Sidoarjo, Raju pernah menerima komplain. Bahkan, dia membuka cabang di Surabaya.

"Sudah sembilan bulan ini saya pindah ke Surabaya," tambahnya.

Hingga akhirnya, salah seorang pasien terpaksa diopname di RSUD Sidoarjo.

Sebelumnya, pasien tersebut menerima kapsul dari Raju. Kondisinya tak kunjung membaik.

"Pasien justru mengalami muntah darah selama beberapa hari, jadi harus dirawat intensif empat hari," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melapor kepada polisi.

Awalnya, kasus tersebut ditangani Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

"Memang benar, itu awalnya diatasi polda. Lalu, dilimpahkan kepada kami karena terhitung mampu menangani kasus semacam ini," terang perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

Alhasil, ketika diperiksa, Raju tidak bisa menunjukkan surat-surat izin membuka praktik.

"Sebenarnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membuka klinik tradisional. Namun, tetap harus ada izinnya," jelas Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Surabaya Hariyanto.

Izin tersebut berbentuk surat terdaftar pengobatan tradisional (STPT). Semua tabib tradisional harus memilikinya.

"Setelah ada surat semacam itu, kami baru bisa melakukan pemantauan," tandasnya.

Dia mengakui, banyaknya klinik tradisional yang tak berizin menyulitkan pendataan. Dampaknya, pengawasan tidak bisa maksimal.

"Banyak sekali yang tidak pakai izin. Kami susah mengontrol," tambahnya.

Padahal, surat izin tersebut tergolong gampang diurus. Hanya membutuhkan 12 hari.

Selanjutnya, pemohon bisa melakukan praktik. "Tapi, tentu ada kriterianya. Kami hanya mengurusi administrasi. Kalau obat, sudah diurus BPOM," jelasnya.

Shinto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih pengobatan tradisional.

"Jangan karena terlihat mewah, terus dipilih. Padahal, puskesmas juga sudah bagus kok," ucapnya.

Ke depan, pihaknya ikut memperketat pengawasan klinik tradisional. Terutama yang tidak memiliki izin.

"Jangan sampai nanti ada yang sudah memakan nyawa, baru kita sesali," imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut. (bin/c16/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler