Pasien Omicron Mau Isolasi Mandiri Saja? Ini Syaratnya

Jumat, 21 Januari 2022 – 18:18 WIB
Warga medan positif omicron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan syarat bagi pasien Omicron yang diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Sebelumnya, surat edaran bernomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 mengatur semua pasien kasus probable dan terkonfirmasi Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

BACA JUGA: Ahli Kesehatan Ungkap Gejala Omicron, Ada Ciri Khusus Ini

Beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat menunjukkan risiko perawatan pasien Omicron di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Hingga 14 Januari 2022, Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang terdiri dari 529 pelaku perjalanan luar negeri (imported case) dan 115 transmisi lokal.

BACA JUGA: Omicron Mengancam, Pemerintah Andalkan Lotre untuk Genjot Vaksinasi

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dengan menerbitkan surat edaran baru.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Anies Disentil DPRD, tak Urusi Banjir dan Omicron, Sibuk Nonton Musik di JIS

Surat edaran baru itu mengatur pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun yang bergejala ringan diperbolehkan melakukan isolasi mandiri asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis berarti pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbiditas, bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya ialah pasien harus tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang tidak dipakai penghuni lainnya, dan bisa mengakses oksimeter.

Oleh karena itu, pelaku isolasi yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus diisolasi di fasilitas terpusat.  Selama diisolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas Covid-19 setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemda, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Omicron Merajalela, Ini Pesan Jokowi ke Seluruh Rakyat Indonesia


Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler